Putusan MA Tak Pengaruhi Temuan Komnas HAM soal 11 Pelanggaran TWK KPK

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 10 September 2021 | 18:04 WIB
Putusan MA Tak Pengaruhi Temuan Komnas HAM soal 11 Pelanggaran TWK KPK
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait menolak seluruh gugatan uji materiil soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai alih status pegawai KPK menjadi ASN sama sekali tidak mempengaruhi hasil temuan lembaganya.

Dalam temuan Komnas HAM, ada dugaan 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK KPK. Menurut Anam, temuan Komnas HAM soal pelanggaran HAM dalam TWK tidak merujuk pada putusan MK dan MA.  

"Pada prinsipnya itu tidak mempengaruhi (rekomendasi) Komnas HAM. Secara konsep MK dan MA itu normatif, Komnas HAM itu ngomong soal faktual. Dan memang apa yang dilakukan Komnas HAM kan memang tidak jadi rujukan apapun dalam dua putusan itu. Kalau jadi rujukan mungkin akan berbeda," kata Anam dihubungi, Jumat (10/9/2021).

Anam mengatakan bila ada pihak- pihak yang membandingkan temuan Komnas HAM dengan putusan MK dan MA sama sekali tidak berkesinambungan.

"Kalau ada yang mengatakan ini (putusan MA dan MK) kan lebih tinggi, tidak cocok. Masak apel Malang sama jeruk Medan dibandingin kan jauh, tidak bisa dibandingkan," ucapnya.

Lebih lanjut, Anam menjelaskan bahwa dalam konteks pengadilan ada namanya judex facti dan judex juris. Di mana judex facti, dia akan melihat fakta. Sedangkan, judex juris hanya mengukur norma. Untuk konteks kebijakan hukum soal TWK dalam gugatan di MK dan MA itu hanya mengukur norma.

"Jadi cuma norma. Dan Komnas HAM tidak mempersoalkan normanya. Kami itu mempersoalkan pelaksanaan dari Undang Undang itu tidak sesuai dengan tujuan Undang Undang."

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh permohonan keberatan hak uji materiil terhadap peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara alih status Pegawai KPK menjadi ASN dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digugat oleh pegawai KPK.

"Mengadili, menolak permohonan keberatan hak uji materil pemohon 1: Yudi Purnomo dan Pemohon II: Farid Andika," dikutip dari situs MA, Kamis (9/9/2021).

Adapun sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Supandi, serta dua anggota majelis Yodi Martono Wahyunadi dan Sudaryono.

Adapun pertimbangan majelis hakim, bahwa perkom 1 tahun 2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 41 tahun 2020 dan UU KPK nomor 19 tahun 2019. Asesmen TWK dalam Perkom 1 tahun 2021 merupakan suatu sarana berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK sebagai persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materiil yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI tahun 1945.

"Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1 tahun 2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK para pemohon sendiri TMS (Tidak Memenuhi Syarat), sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah," isi putusan MA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggapi Putusan MA, Pimpinan KPK: Tepis Tudingan TWK Maladminstrasi dan Langgar HAM

Tanggapi Putusan MA, Pimpinan KPK: Tepis Tudingan TWK Maladminstrasi dan Langgar HAM

News | Jum'at, 10 September 2021 | 11:39 WIB

MA Tolak Gugatan Uji Materil TWK KPK, Penggugat Tunggu Sikap Presiden Jokowi

MA Tolak Gugatan Uji Materil TWK KPK, Penggugat Tunggu Sikap Presiden Jokowi

Sumsel | Jum'at, 10 September 2021 | 10:50 WIB

Gugatan Uji Materiil Soal TWK KPK Ditolak MA, Begini Respon Penggugat

Gugatan Uji Materiil Soal TWK KPK Ditolak MA, Begini Respon Penggugat

News | Jum'at, 10 September 2021 | 10:04 WIB

Komnas HAM Tantang Panglima TNI untuk Reformasi Pengadilan Militer

Komnas HAM Tantang Panglima TNI untuk Reformasi Pengadilan Militer

News | Jum'at, 10 September 2021 | 06:10 WIB

Terkini

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB

Alur Komunikasi Petugas PK Dinilai 'Lemot', Nyawa Melayang di Perlintasan Bekasi Timur

Alur Komunikasi Petugas PK Dinilai 'Lemot', Nyawa Melayang di Perlintasan Bekasi Timur

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB

Intervensi Baleg DPR di Kasus Chromebook Nadiem Makarim? Formappi: Tidak Bisa!

Intervensi Baleg DPR di Kasus Chromebook Nadiem Makarim? Formappi: Tidak Bisa!

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:13 WIB

Lapor Polisi Duluan, GRIB Jaya Tantang Putri Ahmad Bahar Adu Bukti

Lapor Polisi Duluan, GRIB Jaya Tantang Putri Ahmad Bahar Adu Bukti

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:05 WIB

Terungkap! Dana MBG Rp12 Triliun Mengendap di Rekening Yayasan, Stranas PK: Rawan Korupsi

Terungkap! Dana MBG Rp12 Triliun Mengendap di Rekening Yayasan, Stranas PK: Rawan Korupsi

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:00 WIB

Usulan DPR Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden

Usulan DPR Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:46 WIB

GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma

GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:37 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan KRL Bekasi Timur, Ini Sosoknya

Polisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan KRL Bekasi Timur, Ini Sosoknya

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:34 WIB

PSI Semprot Israel Usai Tahan 9 WNI: Tindakan Pengecut, Langgar Konvensi Jenewa

PSI Semprot Israel Usai Tahan 9 WNI: Tindakan Pengecut, Langgar Konvensi Jenewa

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:22 WIB

Mendagri: Daerah Segera Realisasikan Tambahan TKD Rp10,6 T untuk Penanganan Pascabencana Sumatera

Mendagri: Daerah Segera Realisasikan Tambahan TKD Rp10,6 T untuk Penanganan Pascabencana Sumatera

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:16 WIB