Kendati demikian, Tigor menilai sanksi yang diberikan belum cukup. Pemerasan merupakan ranah pidana yang termuat dalam PAsal 368 dan 369 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) dan kepolisian harus ikut mengusut kasus tersebut.
"Berdasarkan Pasal 368 369 KHUP, si pelaku pemerasan ini bisa dikenakan pasal tersebut dengan sanksi hukuman pidana 9 tahun karena dia melakukan pemerasan dengan kekerasan. Artinya harusnya polisi dengan segera masuk dalam perkara ini dengan memanggil, memeriksa, dan menahan si pelaku," pungkasnya.