Namun sebelum kedua hal itu terjadi, pihak kepolisian terlebih dulu memasang rambu-rambu pemberlakuan ganjil genap tempat wisata. Kepolisian juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat perihal kebijakan tersebut. Jika masyarakat masih melanggar, pelanggar akan mendapatkan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 tentang Pelangaran Rambu Lalu Lintas.
Aturan tersebut tertuang alam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 287 ayat 1 itu menyatakan, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Di Jakarta sendiri sudah ada tiga ruas jalan Jakarta yang menerapkan strategi ganjil genap tempat wisata, antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Kebijakan gage di tiga ruas jalan Jakarta mulai berlaku 26-30 Agustus 2021.
Aturan itu diterapkan mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas pelat merah bebas dari kebijakan tersebut.
Demikian informasi terbaru tentang sistem ganjil genap tempat wisata agar dapat diperhatikan oleh seluruh masyarakat demi keselamatan bersama.
Kontributor : Mutaya Saroh