Suara.com - Seorang transgender yang memimpin aksi pengeboman di sebuah masjid Minnesota, Amerika Serikat pada 2017, divonis 53 tahun penjara.
Menyadur The Hill Rabu (15/9/2021), Emily Claire Hari, sebelumnya dikenal sebagai Michael Hari, dijatuhi hukuman penjara 53 tahun pada Senin (13/9/2021).
Pengadilan federal Minnesota memvonis Hari karena terkait aksi pemboman Pusat Islam Dar al-Farooq di Bloomington, Minnesota pada tahun 2017.
Anders Folk, penjabat pengacara AS untuk Distrik Minnesota, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dia berharap jika hukuman tersebut dapat berdampak baik bagi kaus Muslim di Minnesota.
"Saat kami menandai penutupan babak yang menyakitkan, saya berharap bahwa anggota Dar al-Farooq dan komunitas agama yang terkena dampak serangan ini akan sembuh dan mendapatkan kembali rasa aman," jelas Folk.
Hari baru-baru ini mengatakan dia adalah seorang transgender. Ia awalnya dituntut oleh Departemen Kehakiman penjara 30 tahun.
Hari dinyatakan bersalah oleh dewan federal pada bulan Desember atas lima tuduhan sehubungan dengan pemboman tersebut.
Direktur Eksekutif Dar al-Farooq Mohamed Omar meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup, menurut The Associated Press.
"Setiap saya hendak salat atau pergi ke masjid, kenangan hari selalu muncul, saya merasa diteror, serangan ini datang untuk merusak dan menghancurkan rasa aman kami," kata Omar.
Baca Juga: Detik-detik Momen Penyelamatan Kucing Jatuh dari Ketinggian Stadion
Departemen Kehakiman mengatakan Hari membentuk kelompok teroris milisi yang disebut White Rabbit di Clarence, Illinois.