MAKI Minta Polisi Usut Dugaan Oknum Imigrasi yang Fasilitasi Pelarian Adelin Lis

Iwan Supriyatna | Suara.com

Kamis, 16 September 2021 | 12:00 WIB
MAKI Minta Polisi Usut Dugaan Oknum Imigrasi yang Fasilitasi Pelarian Adelin Lis
Koordinator Masyarakat Anti Korupasi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. [Antara]

Suara.com - Seorang pejabat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berinisial S, diduga sebagai orang yang menandatangani pergantian nama paspor dengan perubahan nama dari Adelin Lis menjadi Hendro Leonardi.

Berdasarkan catatan yang diterima wartawan, Selasa 14 September 2021, perubahan nama tersebut dilaksanakan di Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada tahun 2008, yang saat itu S menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi. Sehingga, tersangka Adelin Lis alias Hendro Leonardi bisa lari ke Singapura hingga 2021. Kini, S diketahui menduduki posisi strategis di Kemenkumham.

Dari data yang diterima, pada poin pertama, paspor atas nama Hendro Leonardi dengan nomor A5947562 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Utara merupakan penggantian/perpanjangan dari paspor sebelumnya atas nama Hendro Leonardi dengan nomor S250857 yang dikeluarkan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Utara tanggal 2 Juli 2008 s.d 2 Juli 2013.

Kemudian poin dua menyebut bahwa paspor RI atas nama Hendro Leonardi dengan nomor S250857 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Utara merupakan penggantian/perpanjangan dari paspor sebelumnya atas nana Adelin Lis dengan nomor M254039 yang dikeluarkan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia tanggal 30 April 2002 s.d 30 April 2007.

Diketahui, beberapa waktu lalu Indonesia dihebohkan mengenai ditangkapnya buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Adelin Lis alias Hendro Leonardi. Ia merupakan terpidana kasus pembalakan liar hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).

Adelin yang sudah menjadi buron selama 13 tahun ini, akhirnya ditangkap dan dibawa pulang ke Indonesia pada, Sabtu 19 Juni 2021. Yaitu setelah keberadaannya di Singapura terdeteksi oleh Kejagung.

Dibalik pelarian Adelin, terungkap karena ia ternyata telah empat kali berganti paspor RI. Adelin merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia, yang oleh Mahkamah Agung (MA) divonis 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.

Namun pada saat itu, Kejaksaan tidak bisa mengeksekusi karena yang bersangkutan lebih dulu kabur dengan modus menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.

Tetapi setelah ditangkap, diduga tidak dilakukan pemeriksaan secara mendalam atas surat-surat palsu yang dimiliki selama pelarian Adelin. Padahal, untuk menerbitkan paspor atas nama Hendro Leonardi mestinya melibatkan banyak oknum di Ditjen Imigrasi hingga kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Hal itu pun disoroti oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman. Ia pun mendesak Mabes Polri untuk melakukan penyidikan.

Menurutnya, jika terdapat bukti dan alat-alat bukti sudah cukup segera lakukan penetapan tersangka terhadap oknum S yang diduga membantu Adelin Lis berganti nama menjadi Hendro Leonardi.

"Jadi istilahnya paspor itu kan aspal, asli tapi palsu. Paspornya Asli tapi keterangan di dalamnya palsu atau tidak benar. Maka itu memenuhi syarat pasal 263 maupun 266 KUHP dan itu harus diproses Mabes Polri. Karena ini membantu buron, yang tidak membantu buruan aja tetap diproses pemalsuan apalagi ini membantu buron," ujar Boyamin kepada wartawan, ditulis Kamis (16/9/2021).

Ia pun mendesak pihak kepolisian untuk memproses kasus tersebut. Karena, kata dia, tidak cukup hanya dengan menangkap Adelin Lis dan dipenjara, tapi oknum-oknum yang bantu juga justru harus dikenakan pasal.

Selain itu, Boyamin juga mendesak pengusutan terkait adanya dugaan transaksi dalam pelarian Adelin Lis.

"Saya mendesak, mendorong kepolisian juga mendalami dugaan adanya transaksi di dalam penerbitan paspor aspal tersebut," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Paspor Palsu Adelin Lis, Pejabat Kemenkumham Bungkam Soal Peran Eks Kepala Imigrasi Jakut

Paspor Palsu Adelin Lis, Pejabat Kemenkumham Bungkam Soal Peran Eks Kepala Imigrasi Jakut

Surakarta | Rabu, 15 September 2021 | 22:01 WIB

Bukti Dugaan Transaksi Keuangan Eks Bupati Kukar terkait Pencucian Uang Diserahkan ke KPK

Bukti Dugaan Transaksi Keuangan Eks Bupati Kukar terkait Pencucian Uang Diserahkan ke KPK

Kaltim | Rabu, 15 September 2021 | 10:06 WIB

Sambangi KPK, MAKI Serahkan Bukti Dugaan Transaksi Keuangan Terkait TPPU Rita Widyasari

Sambangi KPK, MAKI Serahkan Bukti Dugaan Transaksi Keuangan Terkait TPPU Rita Widyasari

News | Selasa, 14 September 2021 | 18:21 WIB

Terkini

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:49 WIB

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:36 WIB

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:15 WIB

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:12 WIB

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:00 WIB

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:45 WIB

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:26 WIB

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:20 WIB

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB