Terima 11 Nama, DPR Klaim Bakal Transparan Seleksi Calon Hakim Agung

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Jum'at, 17 September 2021 | 11:36 WIB
Terima 11 Nama, DPR Klaim Bakal Transparan Seleksi Calon Hakim Agung
Terima 11 Nama, DPR Klaim Bakal Transparan Seleksi Calon Hakim Agung. Ketua DPR RI Puan Maharani. (Dok: DPR)

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima 11 nama calon hakim agung yang telah diserahkan Komisi Yudisial melalui pimpinan DPR pada hari ini.  KY memang mengagendakan pertemuan di Nusantara III DPR guna memberikan nama-nama calon hakim agung.

Diketahui, sebelum diserahkan kepada DPR untuk dilakukan tahapan seleksi lebih lanjut, Komisi Yudisial telah melakukan seleksi terlebih dahulu kepada para calon hakim agung pada Februari-Agustus 2021. Seleksi itu diawali dari pembukaan rekrutmen internal maupun masyarakat.

Kendati sudah diseleksi sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani kembali mengingatkan KY bahwa 11 nama calon yang diajukan sebagai hakim agung sudah dipastikan rekam jejaknya. Hal itu kata Puan guna menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

“Meskipun proses pemilihan calon hakim agung dilakukan di DPR, namun calon hakim tersebut harus bebas dari pengaruh kepentingan politik dan independen. Hal ini penting dalam rangka membangun kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga peradilan dan proses penegakan hukum di Indonesia,” kata Puan, Jumat (17/9/2021).

Puan memastikan proses seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim agung akan dilakukan secara transparan. 

“Proses pemilihan Calon Hakim Agung akan dilakukan secara terbuka, transparan, parsipatif dan akuntabel,” kata Puan.

Sementara itu, Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah menugaskan Komisi III untuk melakukan fit and proper test terhadap 11 calon hakim agung. Kekinian proses fit and proper test calon hakim agung juga sudah dimulai pada hari ini dengan didahului pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah. 

Sedangkan untuk fit and proper test terhadap masing-masing calon hakim agung dilaksanakan pada Senin dan Selasa pekan depan. 

Puan mengatakan dari nama-nama yang diserahkan Komisi Yudisial diketahui sebanyak 8 dari 11 calon hakim agung yang disampaikan  adalah dari Kamar Pidana, 2 dari Kamar Perdata, dan 1 dari Kamar Militer. 

Berikut 11 nama calon hakim agung:

Kamar Pidana

1. Aviantara, S.H., M.Hum. (Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung)

2. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. (Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung

3. Jupriyadi, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Pengawasan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung)

4. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis Hakim Bersalah, Anies Apresiasi Warga Gugat Soal Polusi Udara

Divonis Hakim Bersalah, Anies Apresiasi Warga Gugat Soal Polusi Udara

Jakarta | Kamis, 16 September 2021 | 22:39 WIB

Hakim Kabulkan Gugatan Polusi Udara, Anies: Pemprov DKI Tidak Akan Banding

Hakim Kabulkan Gugatan Polusi Udara, Anies: Pemprov DKI Tidak Akan Banding

Jakarta | Kamis, 16 September 2021 | 18:36 WIB

Hakim Vonis Gubernur DKI Bersalah Soal Polusi Udara, Anies: Kami Tidak Banding

Hakim Vonis Gubernur DKI Bersalah Soal Polusi Udara, Anies: Kami Tidak Banding

News | Kamis, 16 September 2021 | 17:21 WIB

Permohonan Pembatalan Nikah Aliff Alli ke Nuning Irpana Ditolak Hakim

Permohonan Pembatalan Nikah Aliff Alli ke Nuning Irpana Ditolak Hakim

Entertainment | Rabu, 15 September 2021 | 20:05 WIB

Terkini

Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak

Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:03 WIB

Analisa: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran

Analisa: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:55 WIB

Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin

Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:49 WIB

Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan

Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39 WIB

Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM

Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:30 WIB

Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran

Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:26 WIB

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:03 WIB

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:02 WIB

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:56 WIB

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:55 WIB