Salah satu warga yang menguggat, Khalisah Khalid mengatakan dirinya lega dan senang dengan keputusan di pengadilan.
"Kami sebagai penggugat sekaligus warga akan mengawal perubahan kebijakan yang dimandatkan oleh pengadilan terhadap tujuh tergugat," kata Khalisah.
"Kami berharap para Tergugat tidak mengajukan banding, karena yang kami gugat sesungguhnya adalah untuk kepentingan, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara, termasuk generasi mendatang agar mendapatkan kualitas hidup yang baik," tambahnya.
Dalam unggahannya di Twitter, Anies Baswedan, sebagai salah satu Tergugat mengatakan Pemerintah DKI Jakarta memutuskan tidak akan banding.
Ia juga mengatakan "siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik".
Istu Prayogi, adalah warga Jakarta lain yang menguggat Pemerintah soal pencemaran udara di ibu kota.
Sejak tahun 2004 ia harus mengonsumsi vitamin dan obat-obatan, karena menurut dokter kondisi paru-parunya sudah terkena pengaruh udara kotor.
Istu bekerja dan beraktivitas di luar ruangan dengan mengandalkan transportasi umum sejak tahun 1988 hingga 1995.
Tapi dampaknya terhadap kesehatan pria berusia 55 tahun ini bahkan terus ia rasakan hingga hari ini.
Baca Juga: Potret Leani Ratri Oktila, Atlet Kelahiran Kampar yang Kini Harumkan Bangsa