Presiden Jokowi Divonis Bersalah soal Pencemaran Udara, Ini Hukumannya

Reza Gunadha, ABC

Sabtu, 18 September 2021 | 14:18 WIB
Presiden Jokowi Divonis Bersalah soal Pencemaran Udara, Ini Hukumannya
ILUSTRASI - Kabut polusi udara menyelimuti gedung-gedung di Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Antara/Aditya Pradana Putra/aww]

Suara.com - Presiden Jokowi dan pejabat lainnya, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dinyatakan bersalah atas kelalaian mereka dalam menangani polusi udara di Jakarta.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan tiga gubernur yaitu Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat, telah melakukan perbuatan hukum dan bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran udara di ibu kota selama ini.

Hukuman terhadap Tergugat I, yakni Presiden RI adalah "untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," seperti yang dikatakan Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di ruang sidang Hatta Ali PN Jakarta Pusat, Kamis kemarin (16/09).

Sementara hukuman lain kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah agar melakukan pengawasan kepada Gubernur DKI, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan pengetatan emisi lintas batas provinsi DKI, Banten dan Jawa Barat.

Persidangan terkait perkara pencemaran udara ini sudah berlangsung lebih dari dua tahun dan sidang putusan sempat ditunda hingga delapan kali.

Penggugat merasa lega dan senang

Mewakili tim kuasa hukum penggugat, Ayu Eza Tiara mengatakan hakim menolak adanya pelanggaran hak asasi manusia, namun hal lain yang digugat oleh warga dipenuhi.

Sebanyak 32 warga negara yang menjadi penggugat telah menuntut agar Pemerintah Indonesia merevisi baku mutu udara ambien dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 soal pengendalian pencemaran udara.

Mereka menuntut agar baku mutu di Indonesia sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

baca juga

Mereka juga meminta agar Pemerintah menjamin hak lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada masyarakat.

Salah satu warga yang menguggat, Khalisah Khalid mengatakan dirinya lega dan senang dengan keputusan di pengadilan.

"Kami sebagai penggugat sekaligus warga akan mengawal perubahan kebijakan yang dimandatkan oleh pengadilan terhadap tujuh tergugat," kata Khalisah.

"Kami berharap para Tergugat tidak mengajukan banding, karena yang kami gugat sesungguhnya adalah untuk kepentingan, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara, termasuk generasi mendatang agar mendapatkan kualitas hidup yang baik," tambahnya.

Dalam unggahannya di Twitter, Anies Baswedan, sebagai salah satu Tergugat mengatakan Pemerintah DKI Jakarta memutuskan tidak akan banding.

Ia juga mengatakan "siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik".

Istu Prayogi, adalah warga Jakarta lain yang menguggat Pemerintah soal pencemaran udara di ibu kota.

Sejak tahun 2004 ia harus mengonsumsi vitamin dan obat-obatan, karena menurut dokter kondisi paru-parunya sudah terkena pengaruh udara kotor. 

Istu bekerja dan beraktivitas di luar ruangan dengan mengandalkan transportasi umum sejak tahun 1988 hingga 1995.

Tapi dampaknya terhadap kesehatan pria berusia 55 tahun ini bahkan terus ia rasakan hingga hari ini.

"Kalau belum minum obat rasanya kepala berat, hidung tersumbat, susah bernapas karena lendir yang berlebihan," katanya.

Sebelum pengadilan digelar, sejumlah warga, termasuk perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia dan koalisi Jeda Untuk Iklim, menggelar aksi damai.

Dalam aksi yang digelar di halam depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut mereka menuntut soal hak warga untuk mendapatkan udara bersih.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Potret Leani Ratri Oktila, Atlet Kelahiran Kampar yang Kini Harumkan Bangsa

Potret Leani Ratri Oktila, Atlet Kelahiran Kampar yang Kini Harumkan Bangsa

Riau | Sabtu, 18 September 2021 | 13:35 WIB

Presiden Jokowi Serukan Peralihan Batu Bara ke Energi Baru Terbarukan

Presiden Jokowi Serukan Peralihan Batu Bara ke Energi Baru Terbarukan

Bisnis | Sabtu, 18 September 2021 | 09:05 WIB

Soal Posisi Wamen yang Masih Kosong, Faldo Maldini: Tergantung dari Presiden

Soal Posisi Wamen yang Masih Kosong, Faldo Maldini: Tergantung dari Presiden

News | Jum'at, 17 September 2021 | 22:54 WIB

Sepeda Motor Chopper Milik Presiden Jokowi Tidak Dicantumkan di LHKPN, Kenapa?

Sepeda Motor Chopper Milik Presiden Jokowi Tidak Dicantumkan di LHKPN, Kenapa?

Jawa Tengah | Jum'at, 17 September 2021 | 22:24 WIB

Isu Reshuffle Posisi Kapolri Mencuat, Menurut Pengamat, Ini Alasannya

Isu Reshuffle Posisi Kapolri Mencuat, Menurut Pengamat, Ini Alasannya

Kaltim | Jum'at, 17 September 2021 | 21:20 WIB

Momen Jokowi Bertukar Kenang-kenangan dengan Atlet Riau Leani Ratri Oktila

Momen Jokowi Bertukar Kenang-kenangan dengan Atlet Riau Leani Ratri Oktila

Riau | Jum'at, 17 September 2021 | 20:12 WIB

Jokowi Sebut APBD Triliunan di Bank, Bobby: Segera Dimaksimalkan

Jokowi Sebut APBD Triliunan di Bank, Bobby: Segera Dimaksimalkan

Sumut | Jum'at, 17 September 2021 | 20:07 WIB

Presiden PKS Sebut Anies-Sandi Keniscayaan di Pilpres 2024, Bappilu Demokrat: Sah-sah Saja

Presiden PKS Sebut Anies-Sandi Keniscayaan di Pilpres 2024, Bappilu Demokrat: Sah-sah Saja

News | Jum'at, 17 September 2021 | 19:06 WIB

Terkini

Krisis Hunian di Ibu Kota, Pramono Setujui Pembangunan 11 Rusun Raksasa

Krisis Hunian di Ibu Kota, Pramono Setujui Pembangunan 11 Rusun Raksasa

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:05 WIB

Update Jumlah Korban Gempa Venezuela: 732 Warga, Ribuan Bangunan Rusak

Update Jumlah Korban Gempa Venezuela: 732 Warga, Ribuan Bangunan Rusak

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:05 WIB

PDIP Kritik Pernyataan Prabowo soal Demo Bayaran, Dinilai Bernada Ancaman ke Rakyat

PDIP Kritik Pernyataan Prabowo soal Demo Bayaran, Dinilai Bernada Ancaman ke Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:52 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Aliran Gratifikasi Proyek Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Aliran Gratifikasi Proyek Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:48 WIB

Krisis Dokter di Pelosok, Legislator DPR Usul Pemerintah Pakai AI Jadi Solusi Darurat

Krisis Dokter di Pelosok, Legislator DPR Usul Pemerintah Pakai AI Jadi Solusi Darurat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:44 WIB

Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi

Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:40 WIB

Tak Lagi Dianaktirikan, Menkes Pastikan BPJS Dokter Magang Kini Ditanggung Negara

Tak Lagi Dianaktirikan, Menkes Pastikan BPJS Dokter Magang Kini Ditanggung Negara

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:39 WIB

Mahfud MD Tantang Prabowo Buka-bukaan: Siapa yang Bayar Demo Mahasiswa?

Mahfud MD Tantang Prabowo Buka-bukaan: Siapa yang Bayar Demo Mahasiswa?

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:35 WIB

Siapa John Lennon 07? Sosok di Balik Kode Rahasia Suap Tambang Ketua Ombudsman

Siapa John Lennon 07? Sosok di Balik Kode Rahasia Suap Tambang Ketua Ombudsman

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:25 WIB

Eks Bos ASTRA Infra Port Easkal Wisnu Prabakti Diperiksa KPK Terkait Korupsi Investasi RI-Jepang

Eks Bos ASTRA Infra Port Easkal Wisnu Prabakti Diperiksa KPK Terkait Korupsi Investasi RI-Jepang

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:24 WIB