Hukum Aqiqah Anak Tapi Diri Sendiri Belum, Bolehkah? Buya Yahya: Aqiqahilah Anakmu

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 20 September 2021 | 16:03 WIB
Hukum Aqiqah Anak Tapi Diri Sendiri Belum, Bolehkah? Buya Yahya: Aqiqahilah Anakmu
Hukum Aqiqah Anak Tapi Diri Sendiri Belum, Bolehkah? Buya Yahya: Aqiqahilah Anakmu - Ilustrasi bayi. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangan doa aqiqah kepada anak yang diaqiqahkan yaitu membaca:

"U'iidzuka bi kalimaatillaahit tammaati min kulli syaithooni wa haammah. Wa min kulli 'ainin laammah."

Artinya: "Saya perlindungkan engkau, wahai bayi, dengan kalimat Allah yang prima, dari tiap-tiap godaan syaitan, serta tiap-tiap pandangan yang penuh kebencian."

Dari contoh kasus di atas maka dapat disimpulkan bahwa melakukan aqiqah anak yang baru lahir merupakan kewajiban bagi setiap orang tua, termasuk ketika orang tua dari anak tersebut belum menunaikan aqiqah.

Aqiqah dapat dilaksanakan lagi dengan niat untuk diri sendiri pada lain waktu dengan catatan kewajiban orang tua untuk melaksanakan aqiqah kepada anak sudah terpenuhi.

Demikian penjelasan tentang hukum aqiqah anak tapi diri sendiri belum. Perhatikan tata cara dan doa aqiqah di atas.

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI