Gugat Polri, Dalih Abdullah Alkatiri Dkk Ngotot Dampingi Praperadilan Yahya Waloni

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 20 September 2021 | 18:53 WIB
Gugat Polri, Dalih Abdullah Alkatiri Dkk Ngotot Dampingi Praperadilan Yahya Waloni
Gugat Polri, Dalih Abdullah Alkatiri Dkk Ngotot Dampingi Praperadilan Yahya Waloni. Abdullah Alkatiri dan beberapa pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) pasca sidang gugatan praperadilan Yahya Waloni di PN Jakarta Selatan. (Suara.com)

Suara.com - Abdullah Alkatiri menjelaskan alasan kuatnya masih berhak menjadi pengacara Yahya Waloni, atas gugatan praperadilan yang mereka ajukan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.

Hal itu menyusul surat permohonan pencabutan praperadilan yang disampaikan Yahya Waloni yang dibacakan Hakim Tunggal, Anry Widyo Laksono saat persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021). Dalam surat itu disebutkan kuasa Alkatiri dan rekannya telah dicabut pada tanggal 6 September 2021.

Alkatiri mengungkapkan, dalam pembuatan kausa atas dirinya terbagi menjadi dua, pertama kuasa pendampingan hukum, dibuat pada 29 Agustus 2021. Sementara kuasa untuk persidangan praperadilan, dibuat pada 1 September 2021.

Karenanya dia menilai, untuk gugatan praperadilan kuasa atas dirinya belum dicabut, sehingga dirinya berhak ikut terlibat dalam persidangan. 

“Kenapa kami tetap hadir di sini? Karena untuk kuasa praperadilan belum dicabut. Makanya kami hadir. Kami paham KUHP,” kata Alkatiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).

Di samping itu, pencabutan kuasa itu juga sempat diklarifikasi oleh Alkatiri ke Yahya Waloni, namun tidak diperkenankan untuk bertemu.

“Itu ternyata kuasa pendampingan, bukan kuasa praperadilan. Itu pun kami mau konfirmasi pada yang bersangkutan pun tidak diberi kesempatan, kami ingin yang bersangkutan, itu ada apa sampai mencabut seperti itu ? kok agresif banget mencabut,” ungkap Alkatiri.

Endus Kejanggalan

Lebih lanjut, dia juga menilai adanya kejanggalan atas pencabutan kuasa atasnya. 

baca juga

“Pencabutannya tanggal 6 (September) ditulis. Dan surat itu fotokopi, biasanya kan kalo dicabut itu aslinya yang diberikan. Dan yang menarik pertama-tama itu yang dicabut dari 30 lawyer (pengacara) hanya saya, sebagai koordinator. Jadi disebut nama saya pribadi,” bebernya.

Karena hal itu menurutnya janggal, dia lantas mengkonfirmasi soal itu.

“Setelah saya konfirmasikan, akhirnya berapa saat setelah itu, diberikan untuk semuanya dicabut,” ujar Alkatiri.

Kejanggalan selanjutnya kata dia, sejak ditunjuk sebagai kuasa hukum Yahya Waloni, mereka selaku pengacara dipersulit untuk bertemu. 

“Bahkan kami bertanya ada apa? Kami tidak difasilitasi, tidak boleh bertemu, tidak boleh berbicara. Tiba-tiba ada surat melayang dicabut (kuasa),” bebernya.  

Surat Yahya Waloni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mendadak Didepak, Pengacara Abdullah Alkatiri Ungkap Kejanggalan Surat Kuasa Yahya Waloni

Mendadak Didepak, Pengacara Abdullah Alkatiri Ungkap Kejanggalan Surat Kuasa Yahya Waloni

News | Senin, 20 September 2021 | 16:37 WIB

Hakim PN Jaksel akan Klarifikasi Surat Permohonan Pencabutan Praperadilan Yahya Waloni

Hakim PN Jaksel akan Klarifikasi Surat Permohonan Pencabutan Praperadilan Yahya Waloni

News | Senin, 20 September 2021 | 16:14 WIB

Surat Yahya Waloni Dibacakan di Sidang: Saya Keberatan Praperadilan Mencatut Nama Saya!

Surat Yahya Waloni Dibacakan di Sidang: Saya Keberatan Praperadilan Mencatut Nama Saya!

News | Senin, 20 September 2021 | 13:53 WIB

Meja Hakim Masih Kosong, Sidang Gugatan Yahya Waloni ke Polri Ngaret hingga Siang

Meja Hakim Masih Kosong, Sidang Gugatan Yahya Waloni ke Polri Ngaret hingga Siang

News | Senin, 20 September 2021 | 11:47 WIB

Terkini

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:47 WIB

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

Banten | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:37 WIB

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:23 WIB

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:22 WIB

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:21 WIB

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:11 WIB

×