Kasus Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 20 September 2021 | 21:49 WIB
Kasus Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara
Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial saat ditahan KPK. (Suara.com/ Welly)

Suara.com - Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam perkara suap penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju.

Selain pidana badan, terdakwa Syahrial harus membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan putusan dari kanal Youtube, Senin (20/9/2021).

Dalam hal memberatkan, perbuatan terdakwa Syahrial telah bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal meringankan terdakwa Syahrial selama persidangan dianggap kooperatif, bersikap sopan, serta tulang punggung keluarga.

Majelis Hakim pun tidak mencabut hak politik Syahrial. Meski begitu, pengajuan justice collabirator terdakwa Syahrial ditolak oleh hakim.

Untuk diketahui, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Dengan menuntut tiga tahun penjara subsider Rp 150 juta serta enam bulan kurungan.

Dalam dakwaan Jaksa, bahwa Syahrial memberikan uang suap kepada Robin mencapai Rp 1.695.000.000,00. Syahrial meminta bantuan kepada Robin bahwa ada permasalahan ketika ia ingin kembali maju dalam pilkada Tanjungbalai.

Bantuan itu terkait adanya informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal pekerjaan di Tanjungbalai dan keterlibatan terdakwa Syahrial dalam perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

Dalam pertemuan itu penyidik Robin menyetujui dan siap membantu Syahrial. Selanjutnya, Robin pun berkoordinasi dengan rekannya bernama Maskur Husein seorang advokat.

Keduanya pun bersepakat meminta uang imbalan kepada Syahrial mencapai Rp 1.5 miliar.

"Stepanus menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan dana sejumlah Rp 1.500.000.000 supaya proses penyelidikan perkara yang sedang ditangani oleh KPK yang melibatkan terdakwa tersebut tidak naik ke tingkat Penyidikan," ucap Jaksa KPK.

Selanjutnya, M. Syahrial pun menyanggupi dan memberikan uang secara bertahap kepada Robin Pattuju secara transfer melalui rekening BCA atas nama Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Stepanus Robin.

Uang itu dikucurkan M. Syahrial secara bertahap mulai 17 November 2020 sampai 12 April 2021 mencapai Rp 1.275 Miliar.

"Terdakwa juga secara bertahap memberikan uang dengan mentransfer ke rekening BCA milik Maskur Husein seluruhnya mencapai Rp 200 juta," kata Jaksa KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut AKP Robin Bawa Tas Jinjing Berisi Uang, Saksi: Yang Jelas Bantu Perkara Pak Azis

Sebut AKP Robin Bawa Tas Jinjing Berisi Uang, Saksi: Yang Jelas Bantu Perkara Pak Azis

News | Senin, 20 September 2021 | 17:50 WIB

Disuruh Cari Safe House Transaksi Suap, AKP Robin Tanggung Biaya Sewa Apartemen Wanita Ini

Disuruh Cari Safe House Transaksi Suap, AKP Robin Tanggung Biaya Sewa Apartemen Wanita Ini

News | Senin, 20 September 2021 | 15:57 WIB

Kesaksian Sopir Pribadi Bongkar Kebohongan Robin Pattuju Soal Suap Azis Syamsuddin

Kesaksian Sopir Pribadi Bongkar Kebohongan Robin Pattuju Soal Suap Azis Syamsuddin

Lampung | Senin, 20 September 2021 | 16:15 WIB

Kasus Suap Eks Penyidik KPK, Saksi Sebut Azis Syamsuddin Bapak Asuh AKP Robin

Kasus Suap Eks Penyidik KPK, Saksi Sebut Azis Syamsuddin Bapak Asuh AKP Robin

News | Senin, 20 September 2021 | 15:42 WIB

Terkini

Misteri Jasad Luka Leher di Sungai Jombang: Tertelungkup Tanpa Identitas, Diduga Bukan Warga Sekitar

Misteri Jasad Luka Leher di Sungai Jombang: Tertelungkup Tanpa Identitas, Diduga Bukan Warga Sekitar

News | Senin, 13 April 2026 | 13:43 WIB

Kelompok Misterius Pro Iran Muncul Diklaim Lakukan Serangan di Eropa, Siapa?

Kelompok Misterius Pro Iran Muncul Diklaim Lakukan Serangan di Eropa, Siapa?

News | Senin, 13 April 2026 | 13:37 WIB

Fraksi PSI DPRD DKI Soroti Potensi Komersialisasi Air dan 'Pasar Tawanan' di Jakarta

Fraksi PSI DPRD DKI Soroti Potensi Komersialisasi Air dan 'Pasar Tawanan' di Jakarta

News | Senin, 13 April 2026 | 13:36 WIB

Tegukan Maut di Balik 'Klaim' Kebugaran: Mengapa Minum Oli Adalah Bunuh Diri Medis?

Tegukan Maut di Balik 'Klaim' Kebugaran: Mengapa Minum Oli Adalah Bunuh Diri Medis?

News | Senin, 13 April 2026 | 13:25 WIB

Ketergantungan Batu Bara Jadi Bom Waktu, IESR Desak Percepatan Transisi Ekonomi

Ketergantungan Batu Bara Jadi Bom Waktu, IESR Desak Percepatan Transisi Ekonomi

News | Senin, 13 April 2026 | 13:25 WIB

Tiba di Moskow, Ini Agenda Prabowo Selama Kunker di Rusia

Tiba di Moskow, Ini Agenda Prabowo Selama Kunker di Rusia

News | Senin, 13 April 2026 | 13:23 WIB

JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah

JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah

News | Senin, 13 April 2026 | 13:10 WIB

Ketua DPR Iran Mohammad Bagher Qalibaf: Nikmati Harga Bensin Saat Ini

Ketua DPR Iran Mohammad Bagher Qalibaf: Nikmati Harga Bensin Saat Ini

News | Senin, 13 April 2026 | 13:08 WIB

Tito Karnavian Ungkap Fakta: Angka Kemiskinan di Papua Masih di Atas Rata-Rata Nasional

Tito Karnavian Ungkap Fakta: Angka Kemiskinan di Papua Masih di Atas Rata-Rata Nasional

News | Senin, 13 April 2026 | 13:07 WIB

Dulu Dicurigai dan Tidak Dipercaya, Mengapa Pakistan Jadi 'Juru Damai' AS - Iran?

Dulu Dicurigai dan Tidak Dipercaya, Mengapa Pakistan Jadi 'Juru Damai' AS - Iran?

News | Senin, 13 April 2026 | 12:54 WIB