Hakim Vonis Wali Kota Penyuap Penyidik KPK 2 Tahun Penjara

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 21 September 2021 | 08:42 WIB
Hakim Vonis Wali Kota Penyuap Penyidik KPK 2 Tahun Penjara
Tangkapan Layar Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, M Syahrial. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Syahrial lalu dikenalkan kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK oleh Azis Syamsudin. Stepanus Robin Pattuju diketahui sering datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin.

Syahrial meminta Stepanus Robin supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial ke tingkat penyidikan sehingga dapat mengikuti proses Pilkada Tanjungbalai.

Beberapa hari kemudian, Stepanus Robin menghubungi temannya bernama Maskur Husain yang merupakan seorang advokat dan menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Maskur lalu menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp 1,5 miliar. Permintaan Maskur tersebut disetujui Stepanus Robin untuk disampaikan ke Syahrial.

Atas permintaan tersebut, Stepanus Robin bersedia membantu dengan permintaan uang sejumlah Rp 1,5 miliar untuk pengamanan perkara dan atas permintaan uang itu, Stepanus Robin sudah melaporkan ke Azis Syamsuddin.

Setelah itu Stepanus Robin menyampaikan Syahrial bahwa ia sudah mengamankan supaya Tim Penyidik KPK tidak jadi ke Tanjungbalai dengan mengatakan "Perkara Pak Wali sudah aman".

Selanjutnya pada sekitar Januari 2021 dan Februari 2021, Stepanus Robin juga menyampaikan kepada Syahrial bahwa perkara yang sedang ditangani KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di pemerintahan kota Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial sudah diamankan oleh Stepanus Robin.

Syahrial lalu memberikan uang secara bertahap dengan total sejumlah Rp 1,695 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain yaitu pertama pada 17 November 2020 sampai 12 April 2021 ke rekening BCA atas nama Riefka Amalia sejumlah Rp 1,275 miliar.

Kedua, pemberian uang secara transfer kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain secara bertahap pada 22 Desember 2020 ke rekening BCA atas nama Maskur Husain sejumlah Rp 200 juta.

Baca Juga: Wali Kota Nonaktif Tanjung Balai Dihukum 2 Tahun Penjara

Ketiga, pemberian uang secara tunai sejumlah Rp 220 juta kepada Stepanus Robin dan Masku Husain pada 25 Desember 2020 sejumlah Rp 210 juta di rumah makan warung kopi mie Balap di Kota Pematang Siantar, selanjutnya uang tersebut diserahkan Stepanus Robin kepada Maskur Husain dan pada Maret 2021, Syahrial memberikan uang kepada Stepanus Robin sejumlah Rp 10 juta di Bandara Kualanamu Medan. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI