KPK Ungkap 19 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lengkapi Dokumen LHKPN

Erick Tanjung | Suara.com

Selasa, 21 September 2021 | 09:40 WIB
KPK Ungkap 19 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lengkapi Dokumen LHKPN
Ilustrasi KPK [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat 19.967 penyelenggara negara dari total 377.344 wajib lapor belum melengkapi kekurangan dokumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN.

"Hingga hari ini, KPK mencatat masih terdapat 19.967 penyelenggara negara dari total 377.344 wajib lapor LHKPN yang belum melengkapi kekurangan dokumen. Kami mengimbau kepada para penyelenggara negara yang belum menyampaikan agar segera melengkapinya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Ia mengatakan sesuai dengan Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bahwa LHKPN yang dinyatakan tidak lengkap akan dikembalikan kepada wajib lapor untuk dilengkapi.

"Surat kuasa yang ditandatangani oleh penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang telah berusia 17 tahun yang masih menjadi tanggungan penyelenggara negara merupakan salah satu dokumen yang wajib diserahkan sebagai kelengkapan LHKPN," ucap Ipi.

Selain itu, Ipi menjelaskan perihal belum adanya LHKPN Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara periodik tahun 2020 pada laman https://elhkpn.kpk.go.id.

Ipi menginformasikan bahwa Mendagri telah menyampaikan LHKPN tepat waktu pada 31 Maret 2021, namun terdapat dokumen yang harus dilengkapinya terlebih dahulu.

"Atas laporan tersebut, KPK telah melakukan proses verifikasi dan terdapat kekurangan dokumen yang harus dilengkapi sehingga saat ini, LHKPN-nya masih dalam proses verifikasi menunggu kelengkapan dan belum dapat diumumkan," ujar dia.

KPK, lanjut dia, telah menghubungi dan menginformasikan kepada Mendagri agar melengkapi kekurangan dokumen tersebut.

"Dalam komunikasi yang kami lakukan, kekurangan dokumen akan disampaikan pada kesempatan pertama. KPK mengapresiasi para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajiban LHKPN-nya secara periodik dengan jujur, benar, dan lengkap," tuturnya.

Untuk diketahui, sebagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau KKN mewajibkan penyelenggara negara untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, termasuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Sementara sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 1 (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Edy Rahmayadi soal Harta Turun Rp 8 Miliar: Gaji Rp 9 Juta Pula!

Edy Rahmayadi soal Harta Turun Rp 8 Miliar: Gaji Rp 9 Juta Pula!

Sumut | Senin, 20 September 2021 | 18:02 WIB

Lili Pintauli Dilaporkan Lagi ke Dewas KPK Atas Kasus Pembohongan Publik

Lili Pintauli Dilaporkan Lagi ke Dewas KPK Atas Kasus Pembohongan Publik

News | Senin, 20 September 2021 | 17:42 WIB

Kadisdik Cianjur Dipanggil KPK Soal Pengelolaan Anggaran 2020-2021

Kadisdik Cianjur Dipanggil KPK Soal Pengelolaan Anggaran 2020-2021

Bogor | Senin, 20 September 2021 | 16:56 WIB

Terkini

Menteri HAM Cium Aroma Skenario Pojokkan Pemerintah di Balik Laporan Polisi Terhadap Feri Amsari Cs

Menteri HAM Cium Aroma Skenario Pojokkan Pemerintah di Balik Laporan Polisi Terhadap Feri Amsari Cs

News | Sabtu, 18 April 2026 | 16:56 WIB

Bukan karena Iran dan AS Damai, Ini Sebab Selat Hormuz Dibuka Kembali

Bukan karena Iran dan AS Damai, Ini Sebab Selat Hormuz Dibuka Kembali

News | Sabtu, 18 April 2026 | 15:54 WIB

Bukan Cuma Blokir Konten, Guru Besar Unair Bongkar 'Cara Halus' Membungkam Kritik di Ruang Digital

Bukan Cuma Blokir Konten, Guru Besar Unair Bongkar 'Cara Halus' Membungkam Kritik di Ruang Digital

News | Sabtu, 18 April 2026 | 15:21 WIB

KWP Nobatkan Novita Wijayanti Jadi Legislator Paling Aspiratif

KWP Nobatkan Novita Wijayanti Jadi Legislator Paling Aspiratif

News | Sabtu, 18 April 2026 | 14:51 WIB

Sebut Istana Alergi Pengamat, Prof. Henri Subiakto Singgung Bahaya Budaya ABS di Lingkaran Prabowo

Sebut Istana Alergi Pengamat, Prof. Henri Subiakto Singgung Bahaya Budaya ABS di Lingkaran Prabowo

News | Sabtu, 18 April 2026 | 14:12 WIB

Beri Arahan ke Ketua DPRD se-Indonesia, Prabowo: Saya Ingin Bicara Apa Adanya dari Hati ke Hati

Beri Arahan ke Ketua DPRD se-Indonesia, Prabowo: Saya Ingin Bicara Apa Adanya dari Hati ke Hati

News | Sabtu, 18 April 2026 | 13:57 WIB

Sosok Steven Garcia: Hilang Misterius, Disebut Punya Akses ke Fasilitas Nuklir Rahasia

Sosok Steven Garcia: Hilang Misterius, Disebut Punya Akses ke Fasilitas Nuklir Rahasia

News | Sabtu, 18 April 2026 | 13:50 WIB

Kawal Dunia Santri, Fraksi PKB DPR RI Sabet Penghargaan 'Peduli Pesantren'

Kawal Dunia Santri, Fraksi PKB DPR RI Sabet Penghargaan 'Peduli Pesantren'

News | Sabtu, 18 April 2026 | 13:30 WIB

Hasto PDIP: Dukung Palestina Bukan Sekadar Politik, Tapi Mandat Hukum Semangat Bandung

Hasto PDIP: Dukung Palestina Bukan Sekadar Politik, Tapi Mandat Hukum Semangat Bandung

News | Sabtu, 18 April 2026 | 13:16 WIB

Hampir Tiga Tahun Genosida di Palestina oleh Israel, Berapa Korbannya?

Hampir Tiga Tahun Genosida di Palestina oleh Israel, Berapa Korbannya?

News | Sabtu, 18 April 2026 | 13:06 WIB