Bocah 2 Tahun dari Kasta Dalit Masuk Kuil, Orang Tuanya Didenda Rp 4,4 Juta

Selasa, 21 September 2021 | 20:12 WIB
Bocah 2 Tahun dari Kasta Dalit Masuk Kuil, Orang Tuanya Didenda Rp 4,4 Juta
Foto sebagai ilustrasi. Kuil Hindu di The Little India Singapura. (Dok.SG)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Inspektur Polisi Koppal T Sridhar mengatakan kepada IANS bahwa dia mengunjungi desa tersebut dan sudah menegur warga desa.

Warga desa dari kasta atas yang menjatuhkan denda juga diminta minta maaf kepada ayah dari bocah tersebut.

"Orang-orang dari kasta atas sendiri menentang tindakan anggota komunitas mereka sendiri dan meminta maaf kepada keluarga bocah Dalit itu," jelasnya.

Kasta Dalit hingga kini masih menjadi tolak ukur pemerintah India dalam menangani kesenjangan sosial di masyarakat.

BBC melaporkan jika sistem kasta India adalah salah satu bentuk stratifikasi sosial tertua yang bertahan di dunia.

Sistem tersebut membagi umat Hindu menjadi kelompok berdasarkan karma (pekerjaan) dan dharma (kata Hindu yang berarti penugasan). Sistem ini sudah berusia lebih dari 3.000 tahun.

Secara garis besar, di India terbagi tiga kasta menjadi Brahmana yang sebagian besar adalah guru dan intelektual dan diyakini berasal dari kepala Brahma.

Kasta kedua yakbi Ksatria atau para pejuang dan dihuni oleh orang-orang penguasa, konon kasta ini dilihat dari keturunannya. Kemudian ketiga adalah Vaishya atau para pedagang.

Posisi Dalit ada di luar ketiga kasta tersebut dan dianggap kasta paling rendah karena dianggap kasta yang tidak murni.

Baca Juga: Apes! Kembarannya yang Bikin Onar, Pria Ini yang Ditangkap Polisi

Kasta Dalit dilarang masuk ke kuil, bahkan mereka juga dianggap sebagai kaum yang tidak boleh disentuh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI