Bocah 2 Tahun dari Kasta Dalit Masuk Kuil, Orang Tuanya Didenda Rp 4,4 Juta

Selasa, 21 September 2021 | 20:12 WIB
Bocah 2 Tahun dari Kasta Dalit Masuk Kuil, Orang Tuanya Didenda Rp 4,4 Juta
Foto sebagai ilustrasi. Kuil Hindu di The Little India Singapura. (Dok.SG)

Sistem tersebut membagi umat Hindu menjadi kelompok berdasarkan karma (pekerjaan) dan dharma (kata Hindu yang berarti penugasan). Sistem ini sudah berusia lebih dari 3.000 tahun.

Secara garis besar, di India terbagi tiga kasta menjadi Brahmana yang sebagian besar adalah guru dan intelektual dan diyakini berasal dari kepala Brahma.

Kasta kedua yakbi Ksatria atau para pejuang dan dihuni oleh orang-orang penguasa, konon kasta ini dilihat dari keturunannya. Kemudian ketiga adalah Vaishya atau para pedagang.

Posisi Dalit ada di luar ketiga kasta tersebut dan dianggap kasta paling rendah karena dianggap kasta yang tidak murni.

Kasta Dalit dilarang masuk ke kuil, bahkan mereka juga dianggap sebagai kaum yang tidak boleh disentuh.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI