Luhut Polisikan Haris Azhar dan Fatia, Usman Hamid: Tak Etis Pejabat Gugat Warganya

Rabu, 22 September 2021 | 18:29 WIB
Luhut Polisikan Haris Azhar dan Fatia, Usman Hamid: Tak Etis Pejabat Gugat Warganya
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida, Rabu (22/9/2021). [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid, menilai apa yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, tidak etis dengan melaporkan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru, Haris Azhar ke Polda Metro Jaya.

Menurutnya apa yang dilakukan Luhut memperlihatkan kritikan masyarakat malah dibalas dengan ancaman pidana.

"Tidaklah etis seorang pejabat negara menggugat warga negaranya apalagi menuntut pidananya warga negaranya sendiri," kata Usman dalam sebuah konferensi pers yang digelar secara virtual, Rabu (22/9/2021).

Usman mengatakan tindakan Luhut tersebut bertolakbelakang dengan pernyataan-pernyataan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta pejabat lainnya kalau pemerintah berkomitmen untuk melindungi kebebasan berpendapat.

Lebih lanjut, Usman menjelaskan apabila proses hukum terhadap Haris Azhar dengan Fatia terus dilanjutkan hingga berujung kepada pemenjaraan, maka hanya akan menambah populasi tahanan. Padahal pemerintah sendiri yang berjanji untuk mengurangi populasi tahanan pada lembaga permasyarakatan (lapas) yang sudah melebihi kapasitas.

"Padahal pemerintah berjanji untuk mengurangi populasi penjara atau populasi tahanan atau lapas."

Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polisi

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan tidak hanya melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ke polisi. Melainkan, turut melakukan gugatan ganti rugi senilai Rp100 miliar.

Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan jika gugatan perdata tersebut dikabulkan oleh hakim maka seluruh uangnya akan disumbangkan kepada masyarakat Papua.

Baca Juga: Polisikan Haris Azhar dan Fatia, Luhut Bantah Kriminalisasi Aktivis: Pekerjaan Saya Banyak

"Uang Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau (Luhut) membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah," kata Juniver di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI