10. Kegiatan pada Moda Transportasi
- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Ojek (Online dan Pangkalan): Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Anies Perpanjang PPKM Level 3 di Jakarta, Begini Aturan Lengkapnya
Kamis, 23 September 2021 | 14:21 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Terapkan Prokes Lebih Ketat, Begini Keseruan Movie Date di XXI Sleman City Hall
23 September 2021 | 13:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI