Anies Perpanjang PPKM Level 3 di Jakarta, Begini Aturan Lengkapnya

Kamis, 23 September 2021 | 14:21 WIB
Anies Perpanjang PPKM Level 3 di Jakarta, Begini Aturan Lengkapnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam acara pembubaran tim pemulasaraan jenazah COVID-19 di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

10. Kegiatan pada Moda Transportasi
- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Ojek (Online dan Pangkalan): Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI