Polisi Dalami Unsur Pidana Laporan Luhut Terhadap Dua Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia

Kamis, 23 September 2021 | 15:03 WIB
Polisi Dalami Unsur Pidana Laporan Luhut Terhadap Dua Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia
Menko Marves sekaligus Koordinator PPKM Darurat Provinsi Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan. (Tangkapan layar/Youtube Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik masih menyelidiki ada atau tidaknya unsur pidana di balik laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan terhadap dua aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Penyeledikan, salah satunya dilakukan dengan cara memeriksa saksi dan barang bukti.

"Kita tahu dalam penyelidikan, rangkaian kegiatan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan apakah adanya dugaan tindak pidana," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/9/2021).

Dalam waktu dekat ini, kata Yusri, penyidik berencana memanggil Luhut. Dia dipanggil untuk diklarifikasi selaku pihak pelapor atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Nantinya akan mengundang pelapor (Luhut) dengan membawa bukti-bukti yang ada," katanya.

Selain Luhut, penyidik juga akan memanggil Haris Azhar dan Fatia untuk diklarifikasi selaku pihak terlapor.

"Ada juga nanti beberapa saksi," jelasnya.

Dalih Pertahankan Nama Baik

Luhut sebelumnya melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.

Baca Juga: Tanggapi Soal Laporan Luhut, Mardani PKS: Amat Disayangkan Ada Pejabat Enteng Lapor Polisi

Haris Azhar. (Youtube/TV One)
Haris Azhar. (Youtube/TV One)

Dalam laporannya, Luhut menyertakan barang bukti berupa video yang diduga diunggah oleh akun YouTube milik Haris Azhar. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI