Masuk Babak Baru, Tersangka Kasus Lahan Munjul Yoory Segera Diadili

Jum'at, 24 September 2021 | 10:05 WIB
Masuk Babak Baru, Tersangka Kasus Lahan Munjul Yoory Segera Diadili
Masuk Babak Baru, Tersangka Kasus Lahan Munjul Yoory Segera Diadili. KPK resmi menahan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

KPK menduga Sarana Jaya melakukan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian "appraisal", dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Selanjutnya, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah diduga kuat dilakukan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta adanya dokumen yang disusun secara backdate dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI