Soal Gugatan AD/ART Demokrat ke MA, Andi Arief: Yusril Bangun Khayalan

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 27 September 2021 | 14:08 WIB
Soal Gugatan AD/ART Demokrat ke MA, Andi Arief: Yusril Bangun Khayalan
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemendagri, Rabu (15/1/2020). (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief turut menyoroti Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang mendampingi kubu Moeldoko menggugat AD/ART Demokrat tahun 2020. Andi mengganggap Yusril sedang membangun khayalan terkait rencana gugatan AD/ART Demokrat tersebut.

"Itu fiksi YIM (Yusril Ihza Mahendra) saja. Bangun khayalan kefakuman hukum," kata Andi saat dihubungi Suara.com, Senin (27/9/2021).

Andi mengatakan secara aturan sudah jelas bahwa permasalahan sengketa partai atau pun gugatan AD/ART tempatnya di Mahkamah Partai. Seharusnya, kata dia, permasalahan itu bisa ditangani oleh Mahkamah Partai.

"Sengketa itu tempatnya di mahkamah partai," tuturnya.

Andi mengaku heran Yusril yang notabene memiliki nama justru mau bergabung dengan kubu Moeldoko. Menurutnya, kubu Moeldoko hanya ingin membegal partai.

"Cuma heran saja, kenapa Yusril mau menjadi bagian dari pembegalan Demokrat," tuturnya.

Lebih lanjut, Andi yakin MA akan menolak gugatan yang diajukan Yusril dan kubu Moeldoko. Menurutnya, AD/ART berbeda dengan Undang-Undang.

"Gugatan Judicial Review Yusril kami yakini akan ditolak MA. Karena AD/ART bukanlah perundang-undangan," tandasnya.

Gugatan

baca juga

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mendampingi empat anggota Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko mengajukan uji materi atau judicial review terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

Yusril sendiri mengatakan, judicial review tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.

"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyan media bahwa kantor hukum mereka IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com, Jumat (24/9/2021).

Yusril mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Ia sendiri mendalilkan Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.

"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," tuturnya.

Ia menjelaskan, Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ART. Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai, tidak berwenang menguji AD/ART.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugat AD/ART Demokrat ke MA, Kubu AHY: Jejak Yusril Sebagai Pejuang Demokrasi Tercoreng

Gugat AD/ART Demokrat ke MA, Kubu AHY: Jejak Yusril Sebagai Pejuang Demokrasi Tercoreng

News | Senin, 27 September 2021 | 12:37 WIB

Di Tengah Kisruh Gugatan AD/ART Partai Demokrat, SBY Singgung Soal Jual Beli Hukum

Di Tengah Kisruh Gugatan AD/ART Partai Demokrat, SBY Singgung Soal Jual Beli Hukum

News | Senin, 27 September 2021 | 11:40 WIB

AD/ART Partai Demokrat Digugat Yusril, SBY Singgung Soal Hukum Bisa Dibeli

AD/ART Partai Demokrat Digugat Yusril, SBY Singgung Soal Hukum Bisa Dibeli

Sumsel | Senin, 27 September 2021 | 12:20 WIB

AD/ART Demokrat Digugat ke MA, SBY: Mungkin Hukum Bisa Dibeli, Tapi Tidak Untuk keadilan

AD/ART Demokrat Digugat ke MA, SBY: Mungkin Hukum Bisa Dibeli, Tapi Tidak Untuk keadilan

News | Senin, 27 September 2021 | 10:15 WIB

Terkini

Daftar Lima Mobil Listrik Paling Diminati di Indonesia

Daftar Lima Mobil Listrik Paling Diminati di Indonesia

Otomotif | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:19 WIB

Danamon Rayakan Semarak HUT ke-81 RI dengan Beragam Promo dari Merchant Favorit

Danamon Rayakan Semarak HUT ke-81 RI dengan Beragam Promo dari Merchant Favorit

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:19 WIB

Dua Alumni MasterChef Indonesia Menyusuri Cerita di Balik Kuliner Daerah

Dua Alumni MasterChef Indonesia Menyusuri Cerita di Balik Kuliner Daerah

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:17 WIB

Presentasi Pakai iPad? Ini 4 Cara Mudah Menyambungkannya ke Proyektor

Presentasi Pakai iPad? Ini 4 Cara Mudah Menyambungkannya ke Proyektor

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Apakah Parfum Wardah Tahan Lama? Ini 3 Varian dengan Aroma Paling Awet

Apakah Parfum Wardah Tahan Lama? Ini 3 Varian dengan Aroma Paling Awet

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Upacara di Istana Negara Pakai Baju Apa? Ini Ketentuan Pakaian HUT RI ke-81 2026

Upacara di Istana Negara Pakai Baju Apa? Ini Ketentuan Pakaian HUT RI ke-81 2026

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Prabowo Larang Siswa SD Pacaran, Syarat 'Sabuk Hitam' Bikin Sidang DPR Pecah Tawa

Prabowo Larang Siswa SD Pacaran, Syarat 'Sabuk Hitam' Bikin Sidang DPR Pecah Tawa

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Prabowo Akui Birokrasi Berbelit dan Oknum Pejabat Korup Masih Jadi Masalah Utama Bangsa

Prabowo Akui Birokrasi Berbelit dan Oknum Pejabat Korup Masih Jadi Masalah Utama Bangsa

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:11 WIB

Menjaga Laut, Garam, dan Tradisi Desa Les di Tengah Modernitas

Menjaga Laut, Garam, dan Tradisi Desa Les di Tengah Modernitas

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Link Download Pedoman Upacara HUT RI ke-81 untuk Acara 17 Agustus 2026

Link Download Pedoman Upacara HUT RI ke-81 untuk Acara 17 Agustus 2026

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:07 WIB

×