Firli Bahuri Didemo Mahasiswa karena Pecat 57 Pegawai, KPK: Silakan Publik Menilai

Senin, 27 September 2021 | 15:07 WIB
Firli Bahuri Didemo Mahasiswa karena Pecat 57 Pegawai, KPK: Silakan Publik Menilai
Firli Bahuri Didemo Mahasiswa karena Pecat 57 Pegawai, KPK: Silakan Publik Menilai. Massa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) terlibat aksi dorong dengan aparat kepolisian di dekat Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sejak pukul 10.41 WIB, massa aksi dari BEM SI memadati sekitaran Gedung Merah Putih KPK. 

Dalam aksinya, mereka berorasi menuntut Presiden Joko Widodo segera mengambil sikap menyelematkan 57 pegawai KPK yang akan didepak pada 30 September 2021 nanti. Selain itu, mereka juga menyanyikan yel-yel berlirik kehancuran KPK di tangan Firli Bahuri

"Di mana keadilan itu. Keadilan itu sudah mati. KPK sudah mati, KPK sudah mati, semua itu gara-gara Pak Filri," demikian nyayian yang dilantunkan peserta aksi sambil menunjuk-nunjuk gedung KPK tempat Firli Bahuri berkantor. 

57 Pegawai KPK Dipecat 

Diketahui, KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021. Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK. 

"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021). 

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambahnya. 

Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021. 

Seperti diketahui, awalnya ada sekitar 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi dalam TWK yang digelar oleh Kementerian Badan Kepegawaian Negara (BPK) RI. 

Baca Juga: Massa BEM SI dan Aparat Kepolisian Saling Dorong di Dekat Gedung KPK, Ada yang Terjatuh

Namun, ada sekitar 24 pegawai KPK yang dapat mengikuti pelatihan bela negara untuk nantinya dapat mengikuti TWK menjadi ASN. Sementara, 51 pegawai lainnya sudah tidak dapat dibantu. Lantaran dianggap hasil TWK mendapatkan rapor merah. Sehingga, tidak dapat mengikuti pelatihan bela negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI