Dibayar Rp60 Juta Usai Bunuh Dukun Alex, Kusnadi dan Saripudin Coba Kabur ke Sumatera

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Selasa, 28 September 2021 | 16:33 WIB
Dibayar Rp60 Juta Usai Bunuh Dukun Alex, Kusnadi dan Saripudin Coba Kabur ke Sumatera
Dibayar Rp60 Juta Usai Bunuh Dukun Alex, Kusnadi dan Saripudin Coba Kabur ke Sumatera. Polda Metro Jaya merilis kasus pembunuhan paranormal Armand alias Alex di Tangerang, Banten. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut dua pembunuh bayar yang menembak mati paranormal, Armand alias Alex (43) ditangkap saat hendak melarikan diri ke Sumatera. Keduanya, yakni Kusnadi (28) dan Saripudin (28).

Yusri mengatakan mereka ditangkap oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota di wilayah Serang, Banten, pada Senin (27/9/2021) kemarin.

"Mereka coba melarikan diri ke daerah Sumatera. Kemarin berhasil kami amankan yang bersangkutan di daerah Serang pada saat akan ke daerah Sumatera," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Sementara tersangka Matum (42), selaku inisiator dalam kasus pembunuhan ini ditangkap pada Kamis (23/9/2021). Dia juga ditangkap di wilayah Serang, Banten.

"Ini adalah yang menginisiator kejadian ini. Dia aktor intelektualnya," jelas Yusri.

Balas Dendam Istri Disetubuhi

Sebelumnya terungkap kasus pembunuhan terhadap Alex dilatarbelakangi motif balas dendam. Tersangka Matum memiliki dendam dengan Alex lantaran istrinya pernah disetubuhi. 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut kejadian ini terjadi pada tahun 2010 ketika istri tersangka hendak memasang susuk.

"Peristiwa terhadap istri tersangka sudah berlangsung 10 tahun lalu," ungkap Tubagus.

baca juga

Matum, kata Tubagus, sebenarnya telah melupakan permasalahan lama tersebut. Namun, dendamnya kembali muncul usai mengetahui kaka iparnya diduga juga memiliki hubungan khusus dengan paranormal Alex.

"Dari situ motivasi bangkit lagi dan jadi motivasi tersangka melakukan pembunuhan," beber Tubagus. 

"Jadi enggak ada kaitannya sebagai ketua majelis taklim, tapi lebih ke dendam pribadi terkait profesinya sebagai paranormal," imbuhnya.

Pembunuh Bayaran

Dalam kasus ini penyidik masih memburu satu tersangka lainnya berinisial Y. Dia merupakan sosok yang memperkenalkan Matum dengan Kusnadi dan Saripudin selaku pembunuhan bayaran dengan upah Rp60 juta.

Kusnadi diketahui berperan sebagai eksekutor penembakan. Sedangkan, Saripudin berperan sebagai joki.

"DPO inisial Y dia penghubung untuk mencari eksekutor," jelas Yusri.

Atas perbuatannya Matum, Kusnadi dan Saripudin telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Ultimatum Buronan Pembunuh Dukun Alex: Kami Beri Waktu 3x24 Jam Menyerahkan Diri

Polisi Ultimatum Buronan Pembunuh Dukun Alex: Kami Beri Waktu 3x24 Jam Menyerahkan Diri

News | Selasa, 28 September 2021 | 15:40 WIB

Setubuhi Istri Tersangka saat Pasang Susuk, Alex Ternyata Bukan Ustaz Tapi Dukun Cabul

Setubuhi Istri Tersangka saat Pasang Susuk, Alex Ternyata Bukan Ustaz Tapi Dukun Cabul

News | Selasa, 28 September 2021 | 14:45 WIB

Sewa Pembunuh Bayaran Tembak Paranormal di Tangerang, M Dendam Istri Disetubuhi

Sewa Pembunuh Bayaran Tembak Paranormal di Tangerang, M Dendam Istri Disetubuhi

Jakarta | Selasa, 28 September 2021 | 14:36 WIB

Tiga Pelaku Ditangkap Polisi, Ustaz Alex Ternyata Dihabisi Pembunuh Bayaran

Tiga Pelaku Ditangkap Polisi, Ustaz Alex Ternyata Dihabisi Pembunuh Bayaran

News | Selasa, 28 September 2021 | 14:12 WIB

Terkini

Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf

Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:03 WIB

Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali

Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:57 WIB

Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes

Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:57 WIB

KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar

KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:57 WIB

Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer

Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:52 WIB

Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman

Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:40 WIB

Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?

Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:20 WIB

JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG

JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:20 WIB

Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025

Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:15 WIB

Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat

Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01 WIB