Polisi Ultimatum Buronan Pembunuh Dukun Alex: Kami Beri Waktu 3x24 Jam Menyerahkan Diri

Selasa, 28 September 2021 | 15:40 WIB
Polisi Ultimatum Buronan Pembunuh Dukun Alex: Kami Beri Waktu 3x24 Jam Menyerahkan Diri
Polda Metro Jaya merilis kasus pembunuhan paranormal Armand alias Alex di Tangerang, Banten. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Polisi masih memburu satu pelaku berinisial Y yang masih melarikan diri terkait kasus penembakan yang menewaskan paranormal bernama Armand alias Alex (43) di Tangerang Banten. Terkait pengejaran itu, polisi mengultimatum kepada Y untuk menyerahkan diri dalam tempo 3x24 jam.

"Kami kasih waktu 3x24 jam untuk menyerahkan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Yusri menegaskan tidak ada tempat bagi tersangka Y untuk bersembunyi dan melarikan diri, pasalnya tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Kota Tangerang masih bergerak di lapangan dan telah mengantongi identitas Y.

"Kami sudah tahu identitasnya, kami akan terus mengejar yang bersangkutan," ujar Yusri.

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota sebelumnya menangkap tiga dari empat pelaku penembak Alex. Ketiganya berinisial M, K, dan S.  

Pembunuh Bayar

Yusri mengatakan M ialah inisiator dalam kasus pembunuhan ini. Dia memerintahkan tersangka Y yang masih buron untuk dicarikan pembunuh bayaran dengan imbalan sebesar Rp60 juta.

Selanjutnya, Y menyuruh pembunuh bayaran, yakni K dan S untuk mengeksekusi Alex. Dia menyerahkan uang sebesar Rp50 juta berikut senjata api pabrikan dengan peluru berkaliber 32 mm.

K berperan sebagai eksekutor penembakan. Sedangkan, S berperan sebagai joki.

Baca Juga: Setubuhi Istri Tersangka saat Pasang Susuk, Alex Ternyata Bukan Ustaz Tapi Dukun Cabul

"DPO inisial Y dia penghubung untuk mencari eksekutor," ujar Yusri.

Dendam Istri Disetubuhi Korban

Dalam kasus ini, terungkap bahwa motif Alex dibunuh karena M salah satu tersangka dendam dengan korban lantaran istrinya pernah disetubuhi. Ketika itu, pada tahun 2010 istri M disetubuhi korban saat hendak memasang susuk.

"Peristiwa terhadap istri tersangka sudah berlangsung 10 tahun lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa.

M sejatinya telah melupakan permasalahan lama tersebut. Namun, dendamnya kembali muncul usai mengetahui kaka ipar diduga juga memiliki hubungan khusus dengan paranormal Alex.

"Dari situ motivasi bangkit lagi dan jadi motivasi tersangka melakukan pembunuhan," beber Tubagus. 

Bukan Ustaz

Dia pun memastikan jika korban bukan berprofesi sebagai ustaz yang sempat ramai diberitakan. 

"Jadi enggak ada kaitannya sebagai ketua majelis taklim, tapi lebih ke dendam pribadi terkait profesinya sebagai paranormal," imbuhnya.

Kekinian M, K dan S telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI