Kasus Penganiayaan M Kece, Karutan hingga Kajaga Rutan Bareskrim Diduga Langgar Disiplin

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 30 September 2021 | 12:58 WIB
Kasus Penganiayaan M Kece, Karutan hingga Kajaga Rutan Bareskrim Diduga Langgar Disiplin
Kolase Muhammad Kece dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. [istimewa/suara.com]

Suara.com - Kepala Rutan (Karutan), Kepala Jaga (Kajaga), dan anggota jaga Rutan Bareskrim Polri diduga telah melanggar disiplin. Mereka dianggap lalai hingga menyebabkan terjadinya peristiwa penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan hal ini berdasar hasil gelar perkara yang telah digelar pada Kamis (30/9/2021) hari ini.

"Divisi Propam telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Kajaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim," kata Sambo.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 4 d dan f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam waktu dekat ini Divisi Propam Mabes Polri akan segera menggelar sidang disiplin terhadap ketiganya.

"Sidang Komisi Disiplin akan segera digelar secepatnya," jelas Sambo.

Selain itu, Sambo memastikan pihaknya juga akan memproses etik tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Sidang etik terhadap tersangka kasus penganiyaan itu akan dilakukan setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap alias inkracht.

"Terhadap IJP NB akan diproses Kode Etik Profesi Polri pada peristiwa dalam Rutan Bareskrim setelah kasus penganiayaan atas M. Kace inkracht," tuturnya.

Empat Tersangka Penganiayaan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Napoleon sebagai tersangka kasus penganiyaan terhadap Muhammad Kece. Dia ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya.

Irjen Napoleon Bonarparte [tersangka kasus red notice]
Irjen Napoleon Bonarparte [tersangka kasus red notice]

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut empat tersangka lainnya masing-masing berinisial DH, DW, H alias C dan HP.

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M. Kosman alias Kace penyidik telah menetapkan lima tersangka," ujar Andi Rabu (29/9/2021).

Atas perbuatannya, Napoleon dan empat tersangka lainnya itu dipersangkakan dengan Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kena TPPU, Disuap Djoko Tjandra hingga Siksa M Kece, Berapa Lama Napoleon Bakal di Bui?

Kena TPPU, Disuap Djoko Tjandra hingga Siksa M Kece, Berapa Lama Napoleon Bakal di Bui?

News | Kamis, 30 September 2021 | 11:56 WIB

Kirim 1.505 Surat ke Istana, Minta Jokowi Batalkan Pemecatan 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

Kirim 1.505 Surat ke Istana, Minta Jokowi Batalkan Pemecatan 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

News | Rabu, 29 September 2021 | 15:45 WIB

Napolen Aniaya M Kece, Karutan Bareskrim dan Dua Anggotanya Dijatuhkan Sanksi Disiplin

Napolen Aniaya M Kece, Karutan Bareskrim dan Dua Anggotanya Dijatuhkan Sanksi Disiplin

News | Rabu, 29 September 2021 | 15:04 WIB

Propam Polri Periksa Irjen Napoleon, Dalami Unsur Kelalaian Anggota Rutan Bareskrim

Propam Polri Periksa Irjen Napoleon, Dalami Unsur Kelalaian Anggota Rutan Bareskrim

News | Rabu, 29 September 2021 | 13:17 WIB

Terkini

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:10 WIB

Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran

Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:09 WIB

Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala

Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:02 WIB

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:16 WIB

Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak

Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:11 WIB

Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi

Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:05 WIB

Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Danai Isu Ijazah Jokowi

Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Danai Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:02 WIB

Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya

Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya

News | Minggu, 05 April 2026 | 18:57 WIB

Tiga Prajurit Gugur di Lebanon, KSAD: Mereka Putra Terbaik Bangsa

Tiga Prajurit Gugur di Lebanon, KSAD: Mereka Putra Terbaik Bangsa

News | Minggu, 05 April 2026 | 18:45 WIB

Prabowo Berduka 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Kecam Keras Serangan terhadap Pasukan Perdamaian

Prabowo Berduka 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Kecam Keras Serangan terhadap Pasukan Perdamaian

News | Minggu, 05 April 2026 | 18:35 WIB