Kasus Penganiayaan M Kece, Karutan hingga Kajaga Rutan Bareskrim Diduga Langgar Disiplin

Kamis, 30 September 2021 | 12:58 WIB
Kasus Penganiayaan M Kece, Karutan hingga Kajaga Rutan Bareskrim Diduga Langgar Disiplin
Kolase Muhammad Kece dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. [istimewa/suara.com]

Suara.com - Kepala Rutan (Karutan), Kepala Jaga (Kajaga), dan anggota jaga Rutan Bareskrim Polri diduga telah melanggar disiplin. Mereka dianggap lalai hingga menyebabkan terjadinya peristiwa penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan hal ini berdasar hasil gelar perkara yang telah digelar pada Kamis (30/9/2021) hari ini.

"Divisi Propam telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Kajaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim," kata Sambo.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 4 d dan f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam waktu dekat ini Divisi Propam Mabes Polri akan segera menggelar sidang disiplin terhadap ketiganya.

"Sidang Komisi Disiplin akan segera digelar secepatnya," jelas Sambo.

Selain itu, Sambo memastikan pihaknya juga akan memproses etik tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Sidang etik terhadap tersangka kasus penganiyaan itu akan dilakukan setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap alias inkracht.

"Terhadap IJP NB akan diproses Kode Etik Profesi Polri pada peristiwa dalam Rutan Bareskrim setelah kasus penganiayaan atas M. Kace inkracht," tuturnya.

Empat Tersangka Penganiayaan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Napoleon sebagai tersangka kasus penganiyaan terhadap Muhammad Kece. Dia ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya.

Baca Juga: Napolen Aniaya M Kece, Karutan Bareskrim dan Dua Anggotanya Dijatuhkan Sanksi Disiplin

Irjen Napoleon Bonarparte [tersangka kasus red notice]
Irjen Napoleon Bonarparte [tersangka kasus red notice]

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut empat tersangka lainnya masing-masing berinisial DH, DW, H alias C dan HP.

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M. Kosman alias Kace penyidik telah menetapkan lima tersangka," ujar Andi Rabu (29/9/2021).

Atas perbuatannya, Napoleon dan empat tersangka lainnya itu dipersangkakan dengan Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI