Baru Terungkap! Satpam KPK Dipecat Karena Jepret Bendera Mirip HTI, Kini Protes ke Jokowi

Kamis, 30 September 2021 | 13:18 WIB
Baru Terungkap! Satpam KPK Dipecat Karena Jepret Bendera Mirip HTI, Kini Protes ke Jokowi
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memang menjadi sorotan seusai memberhentikan 56 pegawainya. Kasus tersebut membuat berbagai fakta di tubuh KPK perlahan mulai terungkap. Salah satunya mengenai pemecatan satpam di KPK.

Mantan satpam KPK, Iwan Ismail memberikan pengakuan mengejutkan mengenai lembaga antirasuah seusai memecat 56 pegawai. Ia mengakui dipecat dua tahun yang lalu tanpa sidang kode etik karena memotret sebuah bendera di ruang pegawai KPK.

"Ramainya riak-riak kegaduhan permohonan keadilan hasil dari TWK KPK RI dengan ini saya memberikan informasi sesuai slogan 'BERANI JUJUR HEBAT' jangan di plesetkan menjadi 'BERANI JUJUR PECAT' agar menjadi pertimbangan untuk menanggapi kegaduhan 56 pegawai yang memaksa diangkat ASN," tulis Iwan seperti dikutip Terkini.id -- jaringan Suara.com, Kamis (30/9/2021).

"Selama ini saya diam dan menerima keputusan tanpa ada keadilan, biarkan Allah SWT yang membalas. Saya yang bertanda tangan di bawah ini eks Pengamanan KPK yang di paksa mundur tanpa proses sidang kode etik, sepihak di paksa memilih untuk mundur atau diberhentikan dengan tanpa ada pembelaan melalui proses sidang kode etik," lanjutnya.

Iwan mengatakan bendera itu mirip dengan simbol HTI. Ia menjepret bendera itu yang terpasang di meja kerja pegawai KPK.

Kendati demikian, Iwan tidak mengetahui siapa yang memasang bendera itu. Ia hanya mengatakan saat itu sedang ramai demo UU KPK dan tudingan adanya kelompok Taliban di KPK

"Sehabis ada demo besar di gedung KPK tanggal 20 September 2019 dengan isu 'KPK Taliban', maka pada malam hari selepas piket pengamanan saya kembali bersama teman saya naik ke lantai 10. Di sana, masih kedapatan melihat bendera hitam putih (milik HTI) yang masih terpasang di meja kerja yang sama," beber Iwan.

"Lalu saya ambil foto kembali untuk dijadikan bahan laporan dengan asumsi bahwa bendera inilah yang menjadi gaduh KPK Taliban. Karena waktu itu hari Jumat malam dan waktunya besok lusa saya libur. Maka saya berniat bikin laporan pada hari Seninnya," sambungnya.

Setelah memfoto bendera, Iwan membagikan hasil jepretan itu ke grup WhatsApp Banser Bandung. Tujuannya adalah mendiskusikan bendera itu di grup tersebut.

Baca Juga: 57 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Resmi Dipecat Pada 30 September 2021

"Pada malam hari menjelang pulang kampung, saya konsultasi dengan teman-teman saya di jajaran group WA Banser Kab. Bandung mengenai adanya Bendera HTI di gedung KPK yang mungkin menjadi pemicu alasan adanya demo KPK Taliban," cerita Iwan.

Tak disangka, foto itu justru beredar luas dan menjadi viral. Kejadian itu membuat Iwan akhirnya dipecat dari jabatannya sebagai satpam di KPK.

"Namun tanpa saya sadari bendera itu viral di medsos selang 2 hari ketika saya libur. Hari Senin saya masuk kerja langsung ada panggilan untuk menghadap pengawas internal KPK. Tanpa pikir panjang, saya langsung menghadap sesuai niat melaporkan foto di hari Jumat yang menurut saya sebagai pelanggaran kode etik pegawai," kenang Iwan.

"Tanpa disangka saya diperiksa seharian full day dan dilakukan BAP. Saya merasa malah menjadi tersangka atas viralnya bendera hitam putih di medsos. Ketika tahu background saya anggota banser, mereka (PI-KPK) begitu gencar memberikan pertanyaan seputar organisasi saya sampai mereka mengambil HP saya sebagai bahan bukti," lanjutnya.

Iwan mengenang kala itu ia hanya diam dan menerima keputusan itu meski merasa tidak adil. Namun, ia kini mengakui ingin menceritakan kejadian itu ke publik.

"Saya diberikan keringanan dengan dicabutnya surat PTDH dengan syarat mengundurkan diri. Akhirnya saya terima tawaran itu dengan syarat dikasih waktu sampai saya dapat pekerjaan yang baru. Maka setelah ada tempat kerja baru per tanggal 26 Desember 2019 keluar surat PDH, yang sebenarnya tanpa dasar surat pengunduran diri saya," kata Iwan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI