Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI angkat bicara soal rencana mantan kadernya, Viani Limardi, yang akan menggugat Rp 1 triliun karena dianggap menyebarkan fitnah. PSI mempersilahkan Viani mengambil langkah hukum apapun.
Hal ini dikatakan oleh Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka. Menurutnya tindakan menggugat yang direncanakan oleh Viani merupakan haknya sebagai warga negara.
"Jika benar Sis Viani akan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun seperti yang diberitakan banyak media, maka sikap itu adalah hak Sis Viani sebagai warga negara," ujar Isyana kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Isyana menuturkan, proses penjatuhan sanksi terhadap Viani melalui proses panjang dan melalui sesuai dengan prosedur internal partai.
"Proses tersebut juga melibatkan* Tim Pencari Fakta yang bekerja keras siang-malam, untuk mengumpulkan bukti informasi dan keterangan yang relevan dari puluhan saksi," tuturnya.
Pihaknya juga mengaku mengambil keputusan pemecatan berdasarkan objektivitas, bukan subjektivitas like or dislike secara personal. Ini bagian dari hasil evaluasi PSI kepada seluruh anggota DPRD-nya sesuai dengan mekanisme internal partai.
"Tindakan ini terpaksa diambil PSI demi menjaga profesionalisme partai. Sebagai partai politik yang merupakan salah satu pilar demokrasi," pungkasnya.
Viani Melawan
Sebelumnya Viani Limardi mengaku tidak akan tinggal diam setelah disebut menggelembungkan laporan reses oleh PSI. Ia bahkan akan menggugat partai yang membuatnya melenggang ke kursi Legislator Kebon Sirih itu.
Baca Juga: Haru, Novel Baswedan Cs Dilepas Puluhan Pegawai Tinggalkan Gedung KPK
Viani mengklaim dirinya pada bulan Maret 2021 telah memastikan melakukan reses di 16 titik. Bahkan, anggaran Rp302 juta yang disediakan itu masih sisa Rp70 juta dan sudah dikembalikan ke DPRD DKI.