Presiden Banding Putusan Soal Polusi Udara Jakarta, Beda dengan Anies yang Siap Jalankan

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 13:23 WIB
Presiden Banding Putusan Soal Polusi Udara Jakarta, Beda dengan Anies yang Siap Jalankan
Kabut polusi udara menyelimuti gedung-gedung di Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Antara/Aditya Pradana Putra/aww]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Koalisi Ibu Kota Jeanny Sirait menyebut pemerintah pusat telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta mengenai polusi udara Jakarta. 

"Sampai dengan hari terakhir (30/9/2021), jam terakhir waktu pengajuan upaya hukum banding. Hanya empat itu yang mengajukan upaya hukum banding presiden, menteri KLHK, menteri kesehatan, mendagri. Nah apa alasan mereka banding sebenarnya sampai saat ini kami belum mengetahui," kata Jeanny dalam konferensi pers, Jumat (1/10/2021).

Sikap pusat berbeda dengan yang dilakukan Gubernur Jakarta Anies yang justru menghormati dan siap menjalankan hasil putusan majelis hakim, bahkan mengapresiasi 32 warga Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang mengambil langkah mengajukan gugatan atas kualitas udara terhadap pemerintah. 

Koalisi Ibu Kota mengaku kecewa dengan sikap pemerintah pusat. 

"Tentu saja sangat kecewa mereka adalah orang-orang yang paling terdampak polusi udara di DKI, selain juga warga DKI. Ada warganya, ada mereka sendiri mengalami gangguan kesehatan, bahkan cukup parah gangguan ISPA-nya akibat polusi udara Jakarta. Tentu saja sangat kecewa dengan sikap pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat ya," tuturnya.

Sikap pemerintah pusat, menurut Jeanny, seharusnya menjalankan putusan majelis hakim.

"Malah memutuskan untuk mengajukan banding untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan yang sebenarnya sudah merugikan warga," katanya.

"Kami sendiri memutuskan untuk tidak banding para penggugat 32 penggugat memutuskan untuk tidak banding dan justru malah lebih perspektif mendorong kepada implementasi terhadap upaya membersihkan udara di DKI Jakarta." 

Berbeda dengan Pemerintah Provinsi Jakarta, setelah putusan dibacakan pada Kamis (16/9/2021), Gubernur Anies berkata, "Atas putusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan apresiasi terhadap para warga negara yang sedang menjalankan kewajiban berbangsa dan bernegara sesuai UUD 1945 terkait hak atas lingkungan hidup yang sehat."

Baca Juga: Waspada, Polusi Udara Jadi Penyebab 6 Juta Kelahiran Prematur Tiap Tahun

Sejalan dengan aspirasi warga tersebut, Anies menyebut pemerintah Jakarta juga memiliki visi untuk menyediakan udara bersih, yang merupakan hak dasar bagi setiap warga yang tinggal di Ibu Kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI