SK Pemecatan Dianggap Langgar Hukum, 57 Eks Pegawai KPK Rencana Gugat Ke PTUN

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Jum'at, 01 Oktober 2021 | 17:56 WIB
SK Pemecatan Dianggap Langgar Hukum, 57 Eks Pegawai KPK Rencana Gugat Ke PTUN
Sejumlah 57 pegawai KPK yang dipecat dari lembaga tersebut berfoto bersama pada Kamis (30/9/2021). Mereka diberhentikan secara hormat oleh Pimpinan KPK dengan alasan tidak lulus TWK. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Sejumlah 57 eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dikeluarkannya surat keputusan (SK) pemecatan dari pimpinan lembaga antirasuah. 

Hal itu disampaikan salah satu mantan Pegawai KPK Hotman Tambunan, setelah dipecat karena tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Untuk diketahui, mereka resmi menyelesaikan masa baktinya di lembaga antirasuah pada Kamis (30/9/2021) kemarin.

"Mungkin kami ambil gugatan ke TUN. Tentu disamping opsi-opsi lain ya. Karena kan sampai dengan saat ini belum ada kepastian," kata Hotman dihubungi pada Jumat (1/10/2021).

Hingga saat ini, kata Hotman, bersama eks 57 KPK terus menyiapkan proses administratif yang tentu harus lengkap dalam melakukan gugatan ke PTUN. Hotman meyakini, adanya pelanggaran hukum dalam pemecatan eks 57 pegawai KPK ini.

Apalagi dengan jelas, bahwa proses TWK yang dijadikan sebagai alih status Pegawai KPK juga bermasalah.

Apalagi, temuan Ombudsman RI menyatakan bahwa adanya maladministrasi dalam proses TWK hingga pelaksanaannya.

Ditambah, penyelidikan Komnas HAM bahwa proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN dengan TWK ini ditemukan 11 sejumlah pelanggaran HAM.

"Jika gugatan didaftarkan maka yang digugat adalah SK pemberhentian, alasannya proses ke SK itu melanggar hukum," ucap Hotman.

Meski begitu, Hotman belum dapat memastikan kapan pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN. Ia tentu menunggu hingga proses administratif yang masih terus dipersiapkan.

baca juga

"Butuh proses persiapan lama ya, belum bisa dipastikan kapan. Jikapun menggugat paling cepat itu 45 hari lagi, sebab Ombudsman kan kasih waktu 60 hari untuk ditindaklanjuti sejak rekomendasi mereka," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Surat Pemecatan Penyidik KPK Lakso Anindito Baru Diteken Sehari Sebelum 30 September

Surat Pemecatan Penyidik KPK Lakso Anindito Baru Diteken Sehari Sebelum 30 September

News | Jum'at, 01 Oktober 2021 | 16:35 WIB

Pukat UGM: Kiprah KPK Tak Akan Sehebat Dulu

Pukat UGM: Kiprah KPK Tak Akan Sehebat Dulu

Jogja | Jum'at, 01 Oktober 2021 | 16:35 WIB

Tawaran Penyerapan Pegawai Nonaktif KPK ke Polri, Buya Syafii: Mereka Dilemahkan

Tawaran Penyerapan Pegawai Nonaktif KPK ke Polri, Buya Syafii: Mereka Dilemahkan

Jogja | Jum'at, 01 Oktober 2021 | 16:10 WIB

Terkini

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!

Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:03 WIB

Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50

Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:59 WIB

Mengenal Istilah 'Bangsa Kepiting', Analogi yang Dipakai Prabowo untuk Sifat Saling Menjatuhkan

Mengenal Istilah 'Bangsa Kepiting', Analogi yang Dipakai Prabowo untuk Sifat Saling Menjatuhkan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:51 WIB

×