Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS, Cair Rp 300 Ribu ke Rekening

Rifan Aditya

Sabtu, 02 Oktober 2021 | 19:45 WIB
Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS, Cair Rp 300 Ribu ke Rekening
Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS - Ribuan Guru Madrasah Aceh Terima Tunjangan Kinerja Selama Tiga Tahun. [ANTARA]

Suara.com - Berdasarkan info dari kemenag.go.id, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan oleh Kementerian Agama. Dana tunjangan saat ini sudah bisa di cek di rekening masing-masing guru madrasah yang bukan PNS. 

Syarat Penerima Insentif Guru Madrasah Bukan PNS

Sebelumnya tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS bisa diterima dengan syarat sebagai berikut:

  • Calon penerima dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif 
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) 
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTS, atau MA / MAK dan terdaftar di porgram SIMPATIKA (Sistem informasi manajemen pendidik dan tenaga kependidikan kementerian agama)
  • Belum lulus sertifikasi 
  • Memiliki nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan Nomor Unik pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama 
  • Berstatus sebagai guru tetap madrasah 
  • Memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
  • Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya dari DIPA Kementerian Agama
  • Umur di bawah 60 tahun atau belum pensiun 
  • Tidak beralih guru dari status guru RA dan Madrasah 
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA / Madrasah
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

Surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS dan SPTJM bisa diunduh lalu dicetak di SIMPATIKA. Melalui aplikasi SIMPATIKA, para guru madrasah bukan PNS akan mendapatkan informasi lainnya seperti:

  1. NPK_sudah terdata di SIMPATIKA
  2. NIK_ada pada kolom NIK CORE
  3. Nama di rekening_ada pada kolom NAMA 
  4. Nama di rekening_ada pada kolom ACCOUNT_NO 
  5. Nama Bank_BSI
  6. Cabang Bank_ada pada kolom Cabang

Langkah yang harus dilakukan guru madrasah bukan PNS agar segera bisa menerima tunjangan antara lain:

  • Membawa dokumen yang sudah dicetak ke bank penyalur untuk keperluan aktivasi rekening
  • Setelah melakukan aktivasi, guru bisa mengecek dana yang masuk ke rekening pada hari yang sama atau beberapa hari kemudian. 

Tujuan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS

Tujuan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS adalah untuk meningkatkan motivasi kerja guru bukan PNS dalam meningkatkan mutu pendidikan. Total dana insentif yang diterima masing-masing guru sebesar Rp300.000,-.

Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak menerima oleh SIMPATIKA. Hal itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar. 

Demikian informasi terkini seputar tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS yang sudah mulai dicairkan.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kementerian Agama Beberkan Sejumlah Hoaks Terkait Ibadah Haji di Indonesia

Kementerian Agama Beberkan Sejumlah Hoaks Terkait Ibadah Haji di Indonesia

Sulsel | Minggu, 26 September 2021 | 14:59 WIB

Guru Madrasah di Bogor Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong

Guru Madrasah di Bogor Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong

Bogor | Kamis, 23 September 2021 | 18:41 WIB

Beredar Surat Edaran Penerima Bantuan Pesantren, Kemenag: Itu Hoaks

Beredar Surat Edaran Penerima Bantuan Pesantren, Kemenag: Itu Hoaks

News | Sabtu, 18 September 2021 | 02:05 WIB

Peralihan Kartu Nikah Digital

Peralihan Kartu Nikah Digital

Foto | Kamis, 09 September 2021 | 13:53 WIB

Kementerian Agama Beri Beasiswa Untuk 330 Mahasiswa Papua

Kementerian Agama Beri Beasiswa Untuk 330 Mahasiswa Papua

News | Kamis, 09 September 2021 | 12:33 WIB

Terkini

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:39 WIB

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:15 WIB

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:57 WIB

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:48 WIB

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:27 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:07 WIB

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:01 WIB

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:50 WIB