Kasus Suap Pajak Angin Prayitno, Bank Panin Disebut Janjikan Fee Rp25 Miliar

Senin, 04 Oktober 2021 | 18:51 WIB
Kasus Suap Pajak Angin Prayitno, Bank Panin Disebut Janjikan Fee Rp25 Miliar
Kasus Suap Pajak Angin Prayitno, Bank Panin Disebut Janjikan Fee Rp25 Miliar. Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28-4-2021). Antara/Sigid Kurniawan/hp.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Yulmizar, deal komitmen fee sebesar Rp25 miliar dilakukan bersama Veronika Lindawati selaku orang kepercayaan pemilik Bank Panin Mu'Min Ali Gunawan.

"Ibu Veronika. Dia orang kepercayaannya Mu'min ali, ownernya bank Panin," ucap Yulmizar.

Yulmizar menyebut wajib pajak Bank Panin sebear Rp300 miliar di tahun 2016, sudah dibayarkan sebelum.jatuh tempo ketetapan pembayaran.

Mendengar jawaban Yulmizar, Hakim Ketua Fahzal kembali menanyakan untuk komitmen fee apakah sudah dibayarkan.

"Sekitar 2-3 bulan setelah ketetapan," jawab Yulmizar.

Namun, Yulmizar menyebut ternyata Bank Panin hanya membayar Rp5 miliar. Dari perjanjian komitmen fee sebesar Rp25 miliar.

"Enggak (sanggup bayar Rp25 miliar). Mereka cuma menyanggupi Rp5 Miliar," kata Yulmizar.

Yulmizar pun mengaku bahwa komitmen fee sebesar Rp5 miliar itu tetap diterima oleh tim pemeriksa Direktorat Pajak. Diketuai Tim IV Alfred Simanjuntak dan Supervisor Ditjen Pajak Wawan Ridwan.

"Akhirnya diterima juga (Rp5 miliar). Veronika ketemu dengan pak Wawan dan pak Alfred," ungkap Yulmizar.

Baca Juga: Didakwa Rekayasa Wajib Pajak, 2 Mantan Pejabat Ditjen Pajak Terima Suap Rp 57 Miliar

"Ke atas semua. Kepada kasubdit dan direktur. Yang menyerahkan pak Wawan," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI