KontraS Bongkar Kasus Kekerasan TNI saat HUT ke-76: Pelanggaran HAM Terbanyak di Papua

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 05 Oktober 2021 | 15:04 WIB
KontraS Bongkar Kasus Kekerasan TNI saat HUT ke-76: Pelanggaran HAM Terbanyak di Papua
HUT ke-76, KontraS Bongkar Kasus Kekerasan TNI: Pelanggaran HAM Terbanyak di Papua. Ilustrasi Prajurit TNI

Suara.com - Di tengah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 TNI pada Selasa (5/10/2021), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkap 54 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota TNI. Rentetan peristiwa itu membuktikan langgengnya budaya kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI.

Laporan tersebut berdasarkan pemantauan KontraS selama Oktober 2020 hingga September 2021. Bentuk kekerasan yang dominan yakni penganiayaan sebanyak 31 peristiwa, 9 peristiwa penembakan, 6 peristiwa penyiksaan dan intimidasi, tindakan tidak manusiasi 5 peristiwa, 2 penculikan 2 peristiwa serta 1 peristiwa penangkapan sewenang-wenang.

Pada umumnya, korban dari rentetan peristiwa tersebut merupakan masyarakat sipil di mana di dalamnya terdapat jurnalis dan aktivis.

KontraS menganggap peristiwa kekerasan tersebut mencerminkan gagalnya TNI sebagai alat pertahanan negara untuk menjalankan fungsinya dengan benar.

"Berbagai peristiwa kekerasan yang ditemukan menunjukkan besarnya ketimpangan relasi kuasa antara aparat TNI dengan masyarakat sipil," kata Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar dalam keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).

"Kewenangan, sumber daya, hingga penggunaan senjata yang dilakukan oleh aparat TNI tidak disertai dengan upaya profesionalisme sepenuhnya dari institusi TNI sehingga dalam beberapa kasus justru berujung pada arogansi tentara terhadap masyarakat sipil," sambungnya.

Kemudian, KontraS juga menemukan peristiwa kekerasan tersebut terjadi di 20 provinsi di Indonesia. Papua menjadi wilayah paling dominan terjadinya kekerasan.

Hal tersebut sejalan dengan penurunan atau penambahan pasukan di tanah Papua sejak kelompok kriminal bersenjata (KKB) ditetapkan sebagai organisasi teroris.

"Provinsi Papua merupakan provinsi dengan tingkat kekerasan yang tinggi oleh TNI; kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh institusi TNI terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain penembakan, penganiayaan, penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh aparat TNI," ujarnya.

baca juga

Sementara itu, matra Angkatan Darat masih menjadi pelaku yang paling dominan dari peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM. Itu menurut KontraS seharusnya bisa menjadi pemicu untuk melakukan internal evaluasi terhadap penerapan sistem komando teritorial di Indonesia.

"Khususnya pengawasan terhadap perilaku aparat TNI di lapangan, serta penerapan sanksi yang pasti dan adil pada setiap pelaku pelanggaran HAM di institusi TNI."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hindari Teror Penembakan di Papua, 27 Guru dan Nakes Dievakuasi ke Timika

Hindari Teror Penembakan di Papua, 27 Guru dan Nakes Dievakuasi ke Timika

News | Kamis, 15 April 2021 | 09:20 WIB

Polisi: Warga Korban Penembakan di Papua Dievakuasi ke RS Timika Hari Ini

Polisi: Warga Korban Penembakan di Papua Dievakuasi ke RS Timika Hari Ini

News | Selasa, 09 Februari 2021 | 06:05 WIB

Lagi! Penembakan di Papua, Satu Warga Tewas

Lagi! Penembakan di Papua, Satu Warga Tewas

News | Sabtu, 21 November 2020 | 08:31 WIB

2 Tukang Ojek Korban Penembakan di Papua Dirawat di Timika

2 Tukang Ojek Korban Penembakan di Papua Dirawat di Timika

News | Selasa, 15 September 2020 | 11:18 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×