Menteri PPPA Minta Hukum Transparan Bagi Oknum Brimob Penganiaya Anak di Tual

Vania Rossa | Lilis Varwati | Suara.com

Senin, 23 Februari 2026 | 15:21 WIB
Menteri PPPA Minta Hukum Transparan Bagi Oknum Brimob Penganiaya Anak di Tual
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (Suara.com/Faqih)
  • Menteri PPPA meminta proses hukum transparan atas tewasnya pelajar AT di Kota Tual pada Februari 2026.
  • Bripda MS dari Brimob Polda Maluku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
  • Kementerian PPPA memastikan kakak korban yang selamat menerima pendampingan medis, hukum, dan psikososial secara berkelanjutan.

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses hukum kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar MTs berinisial AT di Kota Tual, Maluku. Ia meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan, objektif, dan berkeadilan.

“Kami menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya AT. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak sebagai korban dan terjadi dalam konteks kegiatan pengamanan oleh aparat. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan agar memberi kepastian hukum dan mencegah kejadian serupa terulang,” ujar Arifah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Dalam kasus ini, aparat telah mengamankan Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, dan menetapkannya sebagai tersangka. Menteri PPPA mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum tersebut serta menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Kementerian PPPA melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tual serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku. Koordinasi dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur dan hak-hak anak terpenuhi.

Arifah menyebut, pendampingan diberikan kepada keluarga korban, termasuk kepada kakak korban berinisial NK yang selamat namun mengalami patah tulang. Korban selamat telah dirujuk ke Ambon untuk mendapatkan perawatan lanjutan dengan pendampingan keluarga dan UPTD PPA Provinsi Maluku.

“Kami memastikan korban yang selamat mendapatkan pendampingan hukum, medis, dan psikososial secara berkelanjutan. Hak anak sebagai saksi harus dilindungi dalam setiap proses hukum,” tegasnya.

Selain itu, Menteri PPPA mendorong setiap instansi menegakkan kebijakan perlindungan dan keselamatan anak (child safeguarding) dalam setiap kegiatan yang melibatkan anak. Evaluasi terhadap prosedur pengamanan di lapangan dinilai penting guna mencegah risiko terhadap keselamatan anak di kemudian hari.

Pihaknya juga menguatkan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, agar korban dan keluarga memperoleh perlindungan menyeluruh, baik secara hukum, medis, maupun psikososial.

Tersangka dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar apabila terbukti melakukan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan menjalani pemeriksaan kode etik sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129, baik melalui hotline 129 maupun WhatsApp 08-111-129-129, agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara

DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara

News | Senin, 23 Februari 2026 | 06:15 WIB

Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi

Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi

News | Minggu, 22 Februari 2026 | 20:09 WIB

Tragedi Filisida Sukabumi: Bocah 12 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Ini Penjelasan KPAI

Tragedi Filisida Sukabumi: Bocah 12 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Ini Penjelasan KPAI

News | Minggu, 22 Februari 2026 | 16:40 WIB

Terkini

Piala Dunia 2026 dan Haji Jadi Jalan Damai AS-Iran? Negosiasi Disebut Hampir Rampung

Piala Dunia 2026 dan Haji Jadi Jalan Damai AS-Iran? Negosiasi Disebut Hampir Rampung

News | Senin, 25 Mei 2026 | 10:49 WIB

Perang AS-Iran 'Libur', Kini Rudal Hipersonik Rusia Hantam Kyiv

Perang AS-Iran 'Libur', Kini Rudal Hipersonik Rusia Hantam Kyiv

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:49 WIB

Senin Pagi Mencekam di Klender: Tawuran Bersenjata Busur Panah Pecah di Tengah Jam Sibuk

Senin Pagi Mencekam di Klender: Tawuran Bersenjata Busur Panah Pecah di Tengah Jam Sibuk

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:46 WIB

Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang

Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:28 WIB

Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!

Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:25 WIB

Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah

Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah

News | Senin, 25 Mei 2026 | 08:53 WIB

Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini

Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini

News | Senin, 25 Mei 2026 | 08:36 WIB

Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z

Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z

News | Senin, 25 Mei 2026 | 08:17 WIB

Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir

Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir

News | Senin, 25 Mei 2026 | 07:30 WIB

Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB

Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB

News | Senin, 25 Mei 2026 | 07:26 WIB