Menteri PPPA Minta Hukum Transparan Bagi Oknum Brimob Penganiaya Anak di Tual

Vania Rossa | Lilis Varwati | Suara.com

Senin, 23 Februari 2026 | 15:21 WIB
Menteri PPPA Minta Hukum Transparan Bagi Oknum Brimob Penganiaya Anak di Tual
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (Suara.com/Faqih)
  • Menteri PPPA meminta proses hukum transparan atas tewasnya pelajar AT di Kota Tual pada Februari 2026.
  • Bripda MS dari Brimob Polda Maluku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
  • Kementerian PPPA memastikan kakak korban yang selamat menerima pendampingan medis, hukum, dan psikososial secara berkelanjutan.

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses hukum kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar MTs berinisial AT di Kota Tual, Maluku. Ia meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan, objektif, dan berkeadilan.

“Kami menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya AT. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak sebagai korban dan terjadi dalam konteks kegiatan pengamanan oleh aparat. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan agar memberi kepastian hukum dan mencegah kejadian serupa terulang,” ujar Arifah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Dalam kasus ini, aparat telah mengamankan Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, dan menetapkannya sebagai tersangka. Menteri PPPA mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum tersebut serta menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Kementerian PPPA melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tual serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku. Koordinasi dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur dan hak-hak anak terpenuhi.

Arifah menyebut, pendampingan diberikan kepada keluarga korban, termasuk kepada kakak korban berinisial NK yang selamat namun mengalami patah tulang. Korban selamat telah dirujuk ke Ambon untuk mendapatkan perawatan lanjutan dengan pendampingan keluarga dan UPTD PPA Provinsi Maluku.

“Kami memastikan korban yang selamat mendapatkan pendampingan hukum, medis, dan psikososial secara berkelanjutan. Hak anak sebagai saksi harus dilindungi dalam setiap proses hukum,” tegasnya.

Selain itu, Menteri PPPA mendorong setiap instansi menegakkan kebijakan perlindungan dan keselamatan anak (child safeguarding) dalam setiap kegiatan yang melibatkan anak. Evaluasi terhadap prosedur pengamanan di lapangan dinilai penting guna mencegah risiko terhadap keselamatan anak di kemudian hari.

Pihaknya juga menguatkan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, agar korban dan keluarga memperoleh perlindungan menyeluruh, baik secara hukum, medis, maupun psikososial.

Tersangka dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar apabila terbukti melakukan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan menjalani pemeriksaan kode etik sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129, baik melalui hotline 129 maupun WhatsApp 08-111-129-129, agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara

DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara

News | Senin, 23 Februari 2026 | 06:15 WIB

Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi

Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi

News | Minggu, 22 Februari 2026 | 20:09 WIB

Tragedi Filisida Sukabumi: Bocah 12 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Ini Penjelasan KPAI

Tragedi Filisida Sukabumi: Bocah 12 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Ini Penjelasan KPAI

News | Minggu, 22 Februari 2026 | 16:40 WIB

Terkini

Nuklir Iran Panas Lagi, Ambisi Pengayaan Uranium Teheran Tak Akan Bisa Dihentikan Amerika Serikat

Nuklir Iran Panas Lagi, Ambisi Pengayaan Uranium Teheran Tak Akan Bisa Dihentikan Amerika Serikat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 07:27 WIB

Iran Ancam Batalkan Gencatan Senjata dengan AS Jika Israel Terus Bombardir Lebanon Tanpa Henti

Iran Ancam Batalkan Gencatan Senjata dengan AS Jika Israel Terus Bombardir Lebanon Tanpa Henti

News | Jum'at, 10 April 2026 | 07:16 WIB

Pasokan Minyak Dunia Anjlok 13 Persen Akibat Perang Timur Tengah Menurut Bos IMF

Pasokan Minyak Dunia Anjlok 13 Persen Akibat Perang Timur Tengah Menurut Bos IMF

News | Jum'at, 10 April 2026 | 06:34 WIB

Nasib Lebanon di Ujung Tanduk, PM Nawaf Salam Harap Pakistan Bisa Tekan Israel Hentikan Serangan

Nasib Lebanon di Ujung Tanduk, PM Nawaf Salam Harap Pakistan Bisa Tekan Israel Hentikan Serangan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 06:26 WIB

Dunia Desak Israel Segera Berhenti Serang Lebanon

Dunia Desak Israel Segera Berhenti Serang Lebanon

News | Jum'at, 10 April 2026 | 06:17 WIB

Donald Trump Minta Benjamin Netanyahu Kurangi Serangan ke Lebanon Demi Kelancaran Gencatan Senjata

Donald Trump Minta Benjamin Netanyahu Kurangi Serangan ke Lebanon Demi Kelancaran Gencatan Senjata

News | Jum'at, 10 April 2026 | 06:07 WIB

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

News | Kamis, 09 April 2026 | 23:08 WIB

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:06 WIB