Menteri PPPA Minta Hukum Transparan Bagi Oknum Brimob Penganiaya Anak di Tual

Vania Rossa, Lilis Varwati

Senin, 23 Februari 2026 | 15:21 WIB
Menteri PPPA Minta Hukum Transparan Bagi Oknum Brimob Penganiaya Anak di Tual
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Menteri PPPA meminta proses hukum transparan atas tewasnya pelajar AT di Kota Tual pada Februari 2026.
  • Bripda MS dari Brimob Polda Maluku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
  • Kementerian PPPA memastikan kakak korban yang selamat menerima pendampingan medis, hukum, dan psikososial secara berkelanjutan.

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses hukum kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar MTs berinisial AT di Kota Tual, Maluku. Ia meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan, objektif, dan berkeadilan.

“Kami menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya AT. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak sebagai korban dan terjadi dalam konteks kegiatan pengamanan oleh aparat. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan agar memberi kepastian hukum dan mencegah kejadian serupa terulang,” ujar Arifah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Dalam kasus ini, aparat telah mengamankan Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, dan menetapkannya sebagai tersangka. Menteri PPPA mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum tersebut serta menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Kementerian PPPA melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tual serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku. Koordinasi dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur dan hak-hak anak terpenuhi.

Arifah menyebut, pendampingan diberikan kepada keluarga korban, termasuk kepada kakak korban berinisial NK yang selamat namun mengalami patah tulang. Korban selamat telah dirujuk ke Ambon untuk mendapatkan perawatan lanjutan dengan pendampingan keluarga dan UPTD PPA Provinsi Maluku.

“Kami memastikan korban yang selamat mendapatkan pendampingan hukum, medis, dan psikososial secara berkelanjutan. Hak anak sebagai saksi harus dilindungi dalam setiap proses hukum,” tegasnya.

Selain itu, Menteri PPPA mendorong setiap instansi menegakkan kebijakan perlindungan dan keselamatan anak (child safeguarding) dalam setiap kegiatan yang melibatkan anak. Evaluasi terhadap prosedur pengamanan di lapangan dinilai penting guna mencegah risiko terhadap keselamatan anak di kemudian hari.

Pihaknya juga menguatkan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, agar korban dan keluarga memperoleh perlindungan menyeluruh, baik secara hukum, medis, maupun psikososial.

Tersangka dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar apabila terbukti melakukan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan menjalani pemeriksaan kode etik sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

baca juga

Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129, baik melalui hotline 129 maupun WhatsApp 08-111-129-129, agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara

DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara

News | Senin, 23 Februari 2026 | 06:15 WIB

Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi

Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi

News | Minggu, 22 Februari 2026 | 20:09 WIB

Tragedi Filisida Sukabumi: Bocah 12 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Ini Penjelasan KPAI

Tragedi Filisida Sukabumi: Bocah 12 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Ini Penjelasan KPAI

News | Minggu, 22 Februari 2026 | 16:40 WIB

Terkini

Dari Jualan Pulsa Jadi Juragan Miliaran, Perjalanan Sukses AgenBRILink di Pelosok Riau

Dari Jualan Pulsa Jadi Juragan Miliaran, Perjalanan Sukses AgenBRILink di Pelosok Riau

Bri | Minggu, 11 Oktober 2026 | 08:52 WIB

Legenda Manchester United Dwight Yorke Jatuh Cinta dengan Magis GBK

Legenda Manchester United Dwight Yorke Jatuh Cinta dengan Magis GBK

Bola | Minggu, 11 Oktober 2026 | 08:47 WIB

Jeda Pikiran Lewat Journaling: Seni Menumpahkan Isi Kepala di Atas Kertas

Jeda Pikiran Lewat Journaling: Seni Menumpahkan Isi Kepala di Atas Kertas

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 08:30 WIB

Arti Mimpi Diajak Pergi Orang yang Sudah Meninggal, Pertanda Buruk?

Arti Mimpi Diajak Pergi Orang yang Sudah Meninggal, Pertanda Buruk?

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 08:05 WIB

Sifat dan Karakter Shio Monyet Pria dan Wanita, Cerdas hingga Penuh Rasa Ingin Tahu

Sifat dan Karakter Shio Monyet Pria dan Wanita, Cerdas hingga Penuh Rasa Ingin Tahu

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Usai Live Action, The Remarried Empress Dapat Adaptasi Anime Tayang 2027

Usai Live Action, The Remarried Empress Dapat Adaptasi Anime Tayang 2027

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Menkum: RUU Hak Cipta Bakal Atur Royalti untuk Karya Jurnalistik

Menkum: RUU Hak Cipta Bakal Atur Royalti untuk Karya Jurnalistik

Bali | Minggu, 11 Oktober 2026 | 07:54 WIB

Buronan Kasus Penipuan Rp50 Miliar Ditangkap Saat Liburan di Bali

Buronan Kasus Penipuan Rp50 Miliar Ditangkap Saat Liburan di Bali

Bali | Minggu, 11 Oktober 2026 | 07:38 WIB

Potterhead Siap-siap! J.K. Rowling Rilis 2 Buku Terbaru Harry Potter 2027

Potterhead Siap-siap! J.K. Rowling Rilis 2 Buku Terbaru Harry Potter 2027

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 07:30 WIB

Perbedaan Ampoule Pad SKIN1004 Kemasan Pink dan Biru, Mana yang Cocok untuk Kulit Anda?

Perbedaan Ampoule Pad SKIN1004 Kemasan Pink dan Biru, Mana yang Cocok untuk Kulit Anda?

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 07:05 WIB

×