Soal Wacana Warga Dilarang Gunakan Air Tanah, Pemprov DKI: Tak Pantas kalau Kita Melarang

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Selasa, 05 Oktober 2021 | 15:18 WIB
Soal Wacana Warga Dilarang Gunakan Air Tanah, Pemprov DKI: Tak Pantas kalau Kita Melarang
Kawasan padat pemukiman di Jakarta (Shutterstock).

Suara.com - Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal mengatakan larangan warga Jakarta menggunakan air tanah belum pantas diterapkan. Sebab, masyarakat masih menggunakan air tanah untuk memenuhi kebutuhan hariannya.

Itu dikatakan Yusmada sekaligus menanggapi kabar di media massa soal pemerintah pusat bakal melarang warga Jakarta menggunakan air tanah. Hal ini dilakukan karena penyedotan air tanah berimbas buruk pada penurunan muka tanah di ibu kota.

"Karena sumber air baku di Jakarta ini baru jati luhur pertama yang kapasitasnya baru berapa itu, dan sumber air baku kedua itu adalah air tanah. Sementara itu ini (sumber air bersih)," ujar Yusmada dalam rapat komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/10/2021).

Untuk bisa melarang penggunaan air tanah, Pemprov DKI harus bisa menyediakan air perpipaan kepada semua warga Jakarta. Namun, sampai saat ini cakupannya baru 64 persen.

Dua anak bermain di Pancoran Buntu 2, Jakarta, Selasa (7/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Dua anak bermain di Pancoran Buntu 2, Jakarta, Selasa (7/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Coverage pengadaan air pipa kita baru 64 persen kan tidak pantaslah kalau kita melarang air tanah itu, tapi air belum ada, kan begitu," katanya.

PAM Jaya sendiri disebutnya baru menargetkan 100 persen cakupan air perpipaan di tahun 2030. Karena itu, kebijakan untuk melarang penggunaan air tanah belum bisa dilaksanakan sekarang ini.

"Kalau ada kesepakatan kita dengan Kementerian untuk menggunakan air baku dari SPAM Jatiluhur 2 Serpong Karian dari barat-Juanda kalau itu terpenuhi itu rencananya tahun 2024 baru selesai 3 tahun kemudian apa 2030 nanti," ucapnya.

Untuk sekarang ini, pihaknya berupaya mengendalikan penggunaan air tanah dengan melakukan penarikan pajak. Rencana lainnya dalam waktu dekat ini akan ada Peraturan Gubernur untuk membuat wilayah bebas penggunaan air tanah.

"Jadi kita akan menuju membatasi penggunaan air tanah belum melakukan istilahnya pelarangan mekanisme pajak air tanah," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diteliti Dulu, Pemprov Sebut Kandungan Parasetamol di Laut Jakarta Belum Tentu Berbahaya

Diteliti Dulu, Pemprov Sebut Kandungan Parasetamol di Laut Jakarta Belum Tentu Berbahaya

News | Selasa, 05 Oktober 2021 | 13:00 WIB

Pemprov DKI Belum Pernah Cek Kandungan Paracetamol di Laut Ancol

Pemprov DKI Belum Pernah Cek Kandungan Paracetamol di Laut Ancol

News | Selasa, 05 Oktober 2021 | 12:17 WIB

Cegah Banjir di Cipinang Melayu, Dinas SDA DKI Keruk Waduk Munjul

Cegah Banjir di Cipinang Melayu, Dinas SDA DKI Keruk Waduk Munjul

Jakarta | Senin, 04 Oktober 2021 | 19:50 WIB

Mulai Akhir Oktober, Pemprov DKI Targetkan 1.369 RW Kelola Sampah Mandiri

Mulai Akhir Oktober, Pemprov DKI Targetkan 1.369 RW Kelola Sampah Mandiri

Jakarta | Senin, 04 Oktober 2021 | 18:05 WIB

Informasi Pemprov DKI soal Limbah Parasetamol Minim, Walhi: Jangan Susahkan Nelayan!

Informasi Pemprov DKI soal Limbah Parasetamol Minim, Walhi: Jangan Susahkan Nelayan!

News | Senin, 04 Oktober 2021 | 15:32 WIB

Terkini

Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI

Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:03 WIB

Pesan di Balik Kemesraan Baru Moskow-Beijing yang Diklaim 'Tak Cari Musuh'

Pesan di Balik Kemesraan Baru Moskow-Beijing yang Diklaim 'Tak Cari Musuh'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:00 WIB

Besok Prabowo Hadiri Sidang Paripurna DPR, Ini Agendanya

Besok Prabowo Hadiri Sidang Paripurna DPR, Ini Agendanya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:00 WIB

Ace Hasan: Pemerintah Akan Tempuh Jalur Diplomatik untuk Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel

Ace Hasan: Pemerintah Akan Tempuh Jalur Diplomatik untuk Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:49 WIB

Mati Syahid! Aksi Heroik Ayah 8 Anak Jadi Tameng Hidup Saat Penembakan Masjid San Diego

Mati Syahid! Aksi Heroik Ayah 8 Anak Jadi Tameng Hidup Saat Penembakan Masjid San Diego

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:46 WIB

KPK Bongkar Modus 'Sandera Jabatan' Bupati Nonaktif Tulungagung, Pj Sekda Diperiksa

KPK Bongkar Modus 'Sandera Jabatan' Bupati Nonaktif Tulungagung, Pj Sekda Diperiksa

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:40 WIB

Simbol Nazi dan Pesan Anti-Islam Ditemukan di Mobil Pelaku Penembakan Masjid San Diego

Simbol Nazi dan Pesan Anti-Islam Ditemukan di Mobil Pelaku Penembakan Masjid San Diego

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:35 WIB

Militer Israel Tangkap 4 Jurnalis Indonesia, Fauqi Hapidekso: Langgar HAM dan Hukum Internasional!

Militer Israel Tangkap 4 Jurnalis Indonesia, Fauqi Hapidekso: Langgar HAM dan Hukum Internasional!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:34 WIB

Beraksi 4 Tahun, Siasat Licik Tukang Rujak di Duri Kepa Cabuli Siswi SD: Uang Jajan Jadi Umpan!

Beraksi 4 Tahun, Siasat Licik Tukang Rujak di Duri Kepa Cabuli Siswi SD: Uang Jajan Jadi Umpan!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:33 WIB

Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik dan Hukum Bebaskan Tiga Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel

Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik dan Hukum Bebaskan Tiga Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:32 WIB