Array

LBH Aceh Desak DPR RI Segera Putuskan Soal Amnesti Saiful Mahdi

Rabu, 06 Oktober 2021 | 12:13 WIB
LBH Aceh Desak DPR RI Segera Putuskan Soal Amnesti Saiful Mahdi
Foto Gedung DPR RI

Suara.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul Putra Mutia menilai DPR RI harus segera menetapkan hasil pertimbangan terkait amnesti yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi. Jika tidak, maka hal tersebut membuktikan kalau negara memang sengaja memperlama seseorang yang semestinya tidak ditahan.

Itu disampaikan Syahrul dikarenakan masa kurungan tahanan Saiful Mahdi. Saiful ditahan pada 2 September 2021 dengan masa kurungan 3 bulan. Itu artinya masih tersisa sekitar 1 bulan lebih lagi yang bersangkutan dipenjara.

"Jika tidak segera kemudian maka negara telah memperlama orang yang seharusnya di luar, malah dikurung di dalam," kata Syahrul dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (6/10/2021).

Syahrul juga menilai semakin cepat keputusan amnesti dikeluarkan, maka akan semakin cepat pula negara bisa membuktikan kalau orang yang tidak layak dihukum memang tidak pantas berada di tempat penghukuman.

Mengingat DPR RI memiliki agenda yang padat, Syahrul mengkhawatirkan Saiful Mahfdi justru tidak mendapatkan amnesti lantaran pembahasannya tidak dilakukan secara cepat pasca Jokowi mengirimkan surat presiden. Karena itu ia berharap DPR RI bisa sesegera mungkin memutuskan hasil pertimbangan terkait amnesti yang diberikan Jokowi tersebut.

"Mumpung ini semua orang sedang berbicara dan melihat ke arah pemidanaan Saiful Mahdi, maka negara juga harus menunjukkan perhatiannya," katanya.

Amnesti Jokowi

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju untuk memberikan amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi. Namun proses amnesti masih berlanjut dengan meminta pertimbangan ke DPR RI.

Sebelum Jokowi memberikan amnesti, Mahfud telah berkomunikasi dengan istri Saiful Mahdi serta pengacaranya pada 21 September 2021. Setelah itu ia melangsungkan rapat dengan pimpinan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan pimpinan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Mahfud MD: Presiden Setuju Beri Amnesti ke Saiful Mahdi, Prosesnya Tinggal di DPR

"Saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti," kata Mahfud di Jakarta, Selasa (5/10/2021).

Surat presiden sendiri sudah dikirimkan ke DPR RI pada 29 September 2021. Dalam surat itu, Jokowi meminta pertimbangan terkait amnesti yang diberikan untuk Saiful Mahdi.

Langkah Jokowi tersebut mengikuti aturan Pasal 14 Ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 di mana Presiden harus mendengarkan DPR terlebih dahulu apabila mau memberikan amnesti dan abolisi.

"Nah, sekarang kita tinggal menunggu, dari DPR apa tanggapannya, karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu. Yang pasti, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai," ujarnya.

Ia mengklaim pemerintah bekerja cepat dalam kasus ini karena sudah berkomitmen untuk tidak terlalu mudah menghukum orang. “Kita kan inginnya restorative justicedan ini kasusnya hanya mengkritik, dan mengkritik fakultas bukan personal, karena itu menuut saya layak dapat amnesti, makanya kita perjuangkan."

Sebelumnya, sebanyak 50 organisasi masyarakat sipil (OMS) di Aceh mengirimkan surat dukungan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI