ELSAM Minta DPR dan Pemerintah Lanjutkan Proses Revisi UU ITE

Liberty Jemadu | Suara.com

Senin, 06 September 2021 | 23:31 WIB
ELSAM Minta DPR dan Pemerintah Lanjutkan Proses Revisi UU ITE
Direktur eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar, mengatakan bahwa RUU PDP sebaiknya tak mengatur tentang sanksi pidana. Cukup sanksi administrasi saja. [Antara]

Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar meminta agar DPR dan Pemerintah dapat melanjutkan proses revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan serius.

“Kami menekankan kepada Pemerintah dan DPR untuk secara serius melanjutkan proses revisi UU ITE, termasuk materi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2),” kata Wahyudi Djafar dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Senin (6/9/2021).

Pernyataan tersebut ia utarakan ketika menanggapi kasus dosen FMIPA Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi yang dipidana dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Saiful harus menjalani masa kurungan selama tiga bulan.

Pasal tersebut menjerat Saiful terkait dengan kritik yang ia lontarkan terhadap proses rekrutmen pegawai negeri sipil di lingkungan kampusnya, yang disampaikan melalui grup WhatsApp “UnsyiahKITA”.

Bagi Wahyudi, pengaturan dan implementasi Pasal 27 ayat (3) UU ITE memang selalu menuai polemik, kendati Pemerintah telah melahirkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman implementasi sejumlah pasal dalam UU ini.

Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2), kata Wahyudi, memiliki rumusan yang cenderung karet dan multitafsir. Hal ini berimplikasi pada kebebasan masyarakat untuk berekspresi dan menyatakan pendapat.

“Komite HAM PBB berkali-kali menekankan agar hukum pencemaran nama baik dibuat dengan sangat hati-hati,” katanya lagi.

Penekanan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa hukum ini tidak menghambat kebebasan berekspresi. Komite HAM PBB juga secara tegas mengatakan bahwa hukum pencemaran nama baik tidak dapat dikenakan terhadap suatu ekspresi yang menurut sifatnya merupakan aplikasi dari kebebasan berpendapat.

Oleh sebab itu, ELSAM berpendapat bahwa hukum pencemaran nama baik harus dibatasi secara ketat, dengan memastikan terpenuhinya lima elemen berikut ini, yaitu pernyataan yang diungkapkan merupakan suatu kebohongan (palsu), pernyataan tidak bersifat faktual, pernyataan menimbulkan kerusakan, pernyataan mengganggu reputasi orang (bukan institusi/lembaga), dan yang terakhir adalah pernyataan dipublikasikan kepada pihak ketiga.

Wahyudi mengatakan, tujuan utama hadirnya hukum pencemaran nama baik pada dasarnya adalah untuk menjaga dan melindungi reputasi sebagai bagian dari privasi seseorang.

“Kendati begitu, jika diterapkan dengan tidak hati-hati, justru akan menghambat kebebasan berekspresi dan berpendapat (antinomi),” ujarnya pula.

Selain berharap agar DPR dan Pemerintah menggencarkan revisi UU ITE, Wahyudi juga berharap agar Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan amnesti Saiful Mahdi sebagai bentuk komitmen Presiden untuk menjamin perlindungan kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai elemen esensial dari demokrasi. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar

Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar

News | Senin, 16 Maret 2026 | 17:15 WIB

Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu

Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 16:05 WIB

Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai

Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai

News | Senin, 09 Maret 2026 | 22:04 WIB

Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto

Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 19:01 WIB

Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 09:20 WIB

Sosiolog USK Sebut Peran Dasco Jadi Titik Balik Percepatan Pemulihan Aceh

Sosiolog USK Sebut Peran Dasco Jadi Titik Balik Percepatan Pemulihan Aceh

News | Selasa, 13 Januari 2026 | 12:50 WIB

Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!

Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!

News | Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:19 WIB

Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan

Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan

News | Kamis, 25 Desember 2025 | 15:18 WIB

UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?

UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?

Video | Rabu, 17 Desember 2025 | 10:58 WIB

Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!

Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!

News | Senin, 08 Desember 2025 | 21:59 WIB

Terkini

Leica Leitzphone Xiaomi Resmi Hadir: Kamera HP Rasa DSLR untuk Fotografer Pro

Leica Leitzphone Xiaomi Resmi Hadir: Kamera HP Rasa DSLR untuk Fotografer Pro

Tekno | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:39 WIB

Link Live Streaming Peluncuran POCO X8 Pro Series, HP Midrange dengan 'Spek Dewa'

Link Live Streaming Peluncuran POCO X8 Pro Series, HP Midrange dengan 'Spek Dewa'

Tekno | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:49 WIB

iQOO Z11 Muncul di Benchmark, Chipset Kencang Dimensity Terbaru Jadi Kartu As, AnTuTu Tembus 2 Juta

iQOO Z11 Muncul di Benchmark, Chipset Kencang Dimensity Terbaru Jadi Kartu As, AnTuTu Tembus 2 Juta

Tekno | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:33 WIB

7 HP Gaming Terbaik yang Tidak Cepat Panas dan Anti Lag, Cocok Dibawa Mudik

7 HP Gaming Terbaik yang Tidak Cepat Panas dan Anti Lag, Cocok Dibawa Mudik

Tekno | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:30 WIB

46 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Maret 2026: Ada Paket Ramadan dan 10.000 Gems

46 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Maret 2026: Ada Paket Ramadan dan 10.000 Gems

Tekno | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:24 WIB

51 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 17 Maret 2026: Hujan Diamond dan Bundel Clown Gratis

51 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 17 Maret 2026: Hujan Diamond dan Bundel Clown Gratis

Tekno | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:16 WIB

Predator Helios 16 AI Resmi di Indonesia, Laptop Gaming RTX 5090 Seharga Rp79 Juta

Predator Helios 16 AI Resmi di Indonesia, Laptop Gaming RTX 5090 Seharga Rp79 Juta

Tekno | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:57 WIB

Indosat Gandeng Safaricom, Hadirkan AI dan M-PESA untuk Layanan Digital Lebih Cerdas

Indosat Gandeng Safaricom, Hadirkan AI dan M-PESA untuk Layanan Digital Lebih Cerdas

Tekno | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:43 WIB

Xiaomi Book Pro 14 dan Watch S5 Meluncur 19 Maret, Laptop OLED 3.1K dan Smartwatch 21 Hari Baterai

Xiaomi Book Pro 14 dan Watch S5 Meluncur 19 Maret, Laptop OLED 3.1K dan Smartwatch 21 Hari Baterai

Tekno | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:01 WIB

Resident Evil Requiem Pecahkan Rekor Penjualan Tercepat, Capcom Siapkan Konten Baru

Resident Evil Requiem Pecahkan Rekor Penjualan Tercepat, Capcom Siapkan Konten Baru

Tekno | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:00 WIB