ELSAM Minta DPR dan Pemerintah Lanjutkan Proses Revisi UU ITE

Liberty Jemadu | Suara.com

Senin, 06 September 2021 | 23:31 WIB
ELSAM Minta DPR dan Pemerintah Lanjutkan Proses Revisi UU ITE
Direktur eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar, mengatakan bahwa RUU PDP sebaiknya tak mengatur tentang sanksi pidana. Cukup sanksi administrasi saja. [Antara]

Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar meminta agar DPR dan Pemerintah dapat melanjutkan proses revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan serius.

“Kami menekankan kepada Pemerintah dan DPR untuk secara serius melanjutkan proses revisi UU ITE, termasuk materi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2),” kata Wahyudi Djafar dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Senin (6/9/2021).

Pernyataan tersebut ia utarakan ketika menanggapi kasus dosen FMIPA Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi yang dipidana dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Saiful harus menjalani masa kurungan selama tiga bulan.

Pasal tersebut menjerat Saiful terkait dengan kritik yang ia lontarkan terhadap proses rekrutmen pegawai negeri sipil di lingkungan kampusnya, yang disampaikan melalui grup WhatsApp “UnsyiahKITA”.

Bagi Wahyudi, pengaturan dan implementasi Pasal 27 ayat (3) UU ITE memang selalu menuai polemik, kendati Pemerintah telah melahirkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman implementasi sejumlah pasal dalam UU ini.

Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2), kata Wahyudi, memiliki rumusan yang cenderung karet dan multitafsir. Hal ini berimplikasi pada kebebasan masyarakat untuk berekspresi dan menyatakan pendapat.

“Komite HAM PBB berkali-kali menekankan agar hukum pencemaran nama baik dibuat dengan sangat hati-hati,” katanya lagi.

Penekanan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa hukum ini tidak menghambat kebebasan berekspresi. Komite HAM PBB juga secara tegas mengatakan bahwa hukum pencemaran nama baik tidak dapat dikenakan terhadap suatu ekspresi yang menurut sifatnya merupakan aplikasi dari kebebasan berpendapat.

Oleh sebab itu, ELSAM berpendapat bahwa hukum pencemaran nama baik harus dibatasi secara ketat, dengan memastikan terpenuhinya lima elemen berikut ini, yaitu pernyataan yang diungkapkan merupakan suatu kebohongan (palsu), pernyataan tidak bersifat faktual, pernyataan menimbulkan kerusakan, pernyataan mengganggu reputasi orang (bukan institusi/lembaga), dan yang terakhir adalah pernyataan dipublikasikan kepada pihak ketiga.

Wahyudi mengatakan, tujuan utama hadirnya hukum pencemaran nama baik pada dasarnya adalah untuk menjaga dan melindungi reputasi sebagai bagian dari privasi seseorang.

“Kendati begitu, jika diterapkan dengan tidak hati-hati, justru akan menghambat kebebasan berekspresi dan berpendapat (antinomi),” ujarnya pula.

Selain berharap agar DPR dan Pemerintah menggencarkan revisi UU ITE, Wahyudi juga berharap agar Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan amnesti Saiful Mahdi sebagai bentuk komitmen Presiden untuk menjamin perlindungan kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai elemen esensial dari demokrasi. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum

Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:47 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar

Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar

News | Senin, 16 Maret 2026 | 17:15 WIB

Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu

Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 16:05 WIB

Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai

Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai

News | Senin, 09 Maret 2026 | 22:04 WIB

Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto

Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 19:01 WIB

Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 09:20 WIB

Sosiolog USK Sebut Peran Dasco Jadi Titik Balik Percepatan Pemulihan Aceh

Sosiolog USK Sebut Peran Dasco Jadi Titik Balik Percepatan Pemulihan Aceh

News | Selasa, 13 Januari 2026 | 12:50 WIB

Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!

Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!

News | Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:19 WIB

Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan

Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan

News | Kamis, 25 Desember 2025 | 15:18 WIB

UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?

UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?

Video | Rabu, 17 Desember 2025 | 10:58 WIB

Terkini

Update Samsung April 2026: Daftar HP Galaxy yang Dapat Patch Keamanan Terbaru, Ada Punya Kamu?

Update Samsung April 2026: Daftar HP Galaxy yang Dapat Patch Keamanan Terbaru, Ada Punya Kamu?

Tekno | Senin, 04 Mei 2026 | 16:16 WIB

5 Studio Raksasa Bersaing Dapatkan Film Battlefield, Adaptasi Game Makin Populer

5 Studio Raksasa Bersaing Dapatkan Film Battlefield, Adaptasi Game Makin Populer

Tekno | Senin, 04 Mei 2026 | 16:07 WIB

56 Kode Redeem FF Terbaru 4 Mei 2026, Klaim Gintoki Bundle dan Update Nerf Nikita

56 Kode Redeem FF Terbaru 4 Mei 2026, Klaim Gintoki Bundle dan Update Nerf Nikita

Tekno | Senin, 04 Mei 2026 | 15:55 WIB

Diprediksi Mulai Rp7 Jutaan, Xiaomi Civi 6 Series Andalkan Chipset Kelas Atas

Diprediksi Mulai Rp7 Jutaan, Xiaomi Civi 6 Series Andalkan Chipset Kelas Atas

Tekno | Senin, 04 Mei 2026 | 15:50 WIB

10 HP Midrange Terkencang April 2026: iQOO Z11 Pemuncak, Ada OPPO Reno dan POCO X8 Pro

10 HP Midrange Terkencang April 2026: iQOO Z11 Pemuncak, Ada OPPO Reno dan POCO X8 Pro

Tekno | Senin, 04 Mei 2026 | 15:12 WIB

Bocoran Xiaomi Mix 5 Dibantah, Flagship Baru Diduga Xiaomi 18 dengan Kamera 200MP dan Chip 2nm

Bocoran Xiaomi Mix 5 Dibantah, Flagship Baru Diduga Xiaomi 18 dengan Kamera 200MP dan Chip 2nm

Tekno | Senin, 04 Mei 2026 | 15:01 WIB

5 HP Murah Terbaik 2026, Spek Komplet Anti Ketinggalan Zaman

5 HP Murah Terbaik 2026, Spek Komplet Anti Ketinggalan Zaman

Tekno | Senin, 04 Mei 2026 | 14:18 WIB

Game Mobile Racing Master Tembus 1 Juta Download, Ada Event Initial D

Game Mobile Racing Master Tembus 1 Juta Download, Ada Event Initial D

Tekno | Senin, 04 Mei 2026 | 13:58 WIB

Setelah Pre-Order Dibuka di China, 2 HP Midrange Oppo Terbaru Lolos Sertifikasi Global

Setelah Pre-Order Dibuka di China, 2 HP Midrange Oppo Terbaru Lolos Sertifikasi Global

Tekno | Senin, 04 Mei 2026 | 12:30 WIB

Daftar Harga HP Oppo 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan untuk Multitasking Harian

Daftar Harga HP Oppo 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan untuk Multitasking Harian

Tekno | Senin, 04 Mei 2026 | 12:01 WIB