ELSAM Minta DPR dan Pemerintah Lanjutkan Proses Revisi UU ITE

Liberty Jemadu

Senin, 06 September 2021 | 23:31 WIB
ELSAM Minta DPR dan Pemerintah Lanjutkan Proses Revisi UU ITE
Direktur eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar, mengatakan bahwa RUU PDP sebaiknya tak mengatur tentang sanksi pidana. Cukup sanksi administrasi saja. [Antara]

Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar meminta agar DPR dan Pemerintah dapat melanjutkan proses revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan serius.

“Kami menekankan kepada Pemerintah dan DPR untuk secara serius melanjutkan proses revisi UU ITE, termasuk materi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2),” kata Wahyudi Djafar dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Senin (6/9/2021).

Pernyataan tersebut ia utarakan ketika menanggapi kasus dosen FMIPA Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi yang dipidana dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Saiful harus menjalani masa kurungan selama tiga bulan.

Pasal tersebut menjerat Saiful terkait dengan kritik yang ia lontarkan terhadap proses rekrutmen pegawai negeri sipil di lingkungan kampusnya, yang disampaikan melalui grup WhatsApp “UnsyiahKITA”.

Bagi Wahyudi, pengaturan dan implementasi Pasal 27 ayat (3) UU ITE memang selalu menuai polemik, kendati Pemerintah telah melahirkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman implementasi sejumlah pasal dalam UU ini.

Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2), kata Wahyudi, memiliki rumusan yang cenderung karet dan multitafsir. Hal ini berimplikasi pada kebebasan masyarakat untuk berekspresi dan menyatakan pendapat.

“Komite HAM PBB berkali-kali menekankan agar hukum pencemaran nama baik dibuat dengan sangat hati-hati,” katanya lagi.

Penekanan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa hukum ini tidak menghambat kebebasan berekspresi. Komite HAM PBB juga secara tegas mengatakan bahwa hukum pencemaran nama baik tidak dapat dikenakan terhadap suatu ekspresi yang menurut sifatnya merupakan aplikasi dari kebebasan berpendapat.

Oleh sebab itu, ELSAM berpendapat bahwa hukum pencemaran nama baik harus dibatasi secara ketat, dengan memastikan terpenuhinya lima elemen berikut ini, yaitu pernyataan yang diungkapkan merupakan suatu kebohongan (palsu), pernyataan tidak bersifat faktual, pernyataan menimbulkan kerusakan, pernyataan mengganggu reputasi orang (bukan institusi/lembaga), dan yang terakhir adalah pernyataan dipublikasikan kepada pihak ketiga.

baca juga

Wahyudi mengatakan, tujuan utama hadirnya hukum pencemaran nama baik pada dasarnya adalah untuk menjaga dan melindungi reputasi sebagai bagian dari privasi seseorang.

“Kendati begitu, jika diterapkan dengan tidak hati-hati, justru akan menghambat kebebasan berekspresi dan berpendapat (antinomi),” ujarnya pula.

Selain berharap agar DPR dan Pemerintah menggencarkan revisi UU ITE, Wahyudi juga berharap agar Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan amnesti Saiful Mahdi sebagai bentuk komitmen Presiden untuk menjamin perlindungan kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai elemen esensial dari demokrasi. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SE Menkomdigi tentang  Kuota Hangus Tak Sesuai dengan Putusan MK

SE Menkomdigi tentang Kuota Hangus Tak Sesuai dengan Putusan MK

Tekno | Jum'at, 04 September 2026 | 11:41 WIB

DeepTalk | Putusan MK Bukan Larang Kuota Hangus, Provider Harus Apa?

DeepTalk | Putusan MK Bukan Larang Kuota Hangus, Provider Harus Apa?

Video | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:23 WIB

Stop 'Pencet Setuju' Tanpa Baca! Inovasi Layanan Jadi Kunci Agar Kuota Internet Gak Hangus

Stop 'Pencet Setuju' Tanpa Baca! Inovasi Layanan Jadi Kunci Agar Kuota Internet Gak Hangus

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Bukan Cuma Soal Kuota Hangus, Putusan MK Dorong Operator Lebih Aktif "Mendidik" Konsumen

Bukan Cuma Soal Kuota Hangus, Putusan MK Dorong Operator Lebih Aktif "Mendidik" Konsumen

Tekno | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Misteri Sisa Kuota Internet: Mengapa Bisa Hangus dan Siapa yang Paling Diuntungkan?

Misteri Sisa Kuota Internet: Mengapa Bisa Hangus dan Siapa yang Paling Diuntungkan?

Tekno | Senin, 10 Agustus 2026 | 08:12 WIB

Jangan Gagal Paham! Putusan MK Soal Kuota Hangus Bukan Berarti Semua Paket Abadi, Ini Penjelasannya

Jangan Gagal Paham! Putusan MK Soal Kuota Hangus Bukan Berarti Semua Paket Abadi, Ini Penjelasannya

Tekno | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:17 WIB

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma

GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:37 WIB

Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum

Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:47 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar

Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar

News | Senin, 16 Maret 2026 | 17:15 WIB

Terkini

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

×