Syarat Buat SKCK Online, Lengkap dengan Alur dan Biayanya

Rifan Aditya

Rabu, 06 Oktober 2021 | 17:43 WIB
Syarat Buat SKCK Online, Lengkap dengan Alur dan Biayanya
syarat buat SKCK - INFOGRAFIS: Catat! 7 Syarat Membuat SKCK

Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan salah satu dokumen yang dikeluarkan secara resmi oleh Polri yang diberikan kepada pemohon atau masyarakat sebagai sebuah bukti bahwa tidak adanya catatan buruk baik dalam bentuk kriminalitas maupun kejahatan lain yang dimiliki seseorang. Lalu apa syarat buat SKCK secara online?

Umumnya SKCK akan dibutuhkan bagi seseorang yang ingin melamar pekerjaan maupun melakukan pinjaman kepada bank. Dokumen SKCK berlaku dalam jangka waktu 6 bulan. Salah satu kemudahan yang dapat kita rasakan melalui perkembangan zaman seperti saat ini adalah kita kini dapat membuat SKCK secara online.

Bagaimana cara membuat SKCK Online? Apa saja yang diperlukan? Di bawah adalah ulasan yang akan membahas tentang syarat buat SKCK online lengkap dengan alur pembuatannya.

Di bawah adalah ulasan yang akan mengulas lengkap tentang pembuatan SKCK Online, mari simak!

Syarat Buat SKCK

Berikut adalah syarat buat SKCK yang harus dipenuhi pemohon:

  1. Fotokopi KTP dan KTP Asli
  2. Fotokopi Paspor (jika ada)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi akte kelahiran/ijazah
  5. Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar, backgroun berwarna merah, pakaian sopan dan rapi, tampak muka. Bagi pemohon yang memakai jilbab pas foto harus menunjukan bagian muka secara utuh
  6. Fotokopi Paspor
  7. Fotokopi kartu identitas lain bagi pemohon yang belum mendapatkan KTP
INFOGRAFIS: Catat! 7 Syarat Membuat SKCK
INFOGRAFIS: Catat! 7 Syarat Membuat SKCK

Alur Pembuatan SKCK Online

Permohonan SKCK secara online berbeda dengan offline. Berikut ini alur pembuatan SKCK online yang perlu kalian perhatikan.

1.       Akses Laman Resmi Polri

baca juga

Sama dengan cara offline, pembuatan SKCK online juga dilakukan di lembaga Polri. Namun kali ini secara daring melalui laman resmi Polri yaitu https://skck.polri.go.id. Setelah laman itu terbuka, klik kolom "Formulir Pendaftaran" pada bagian kanan atas.

2.       Isi Formulir Pendaftaran SKCK Online

Cara buat SKCK online selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran yang ada pada website tersebut. Ada beberapa hal yang harus anda lengkapi seperti

  • Jenis keperluan
  • Satwil
  • Identitas pribadi
  • Informasi keluarga
  • Riwayat Pendidikan
  • Perkara pidana
  • Ciri fisik
  • Keterangan Lainnya
  • Unggah foto
  • Lampirkan Rumus Sidik Jari

Perlu anda perhatikan untuk mengisi bagian ‘Jenis Keperluan” adalah dengan mengisi alasan mengapa anda ingin mengajukan pembuatan SKCK, kolom ini juga bisa anda isi untuk menentukan tempat dimana SKCK anda akan dibuat (Polri, Polda atau Polres)

3.       Lakukan Pembayaran

Setelah anda selesai mengisi formulir, anda akan diberikan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang digunakan sebagai syarat administrasi pembuatan SKCK. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank BRI maupun secara tunai di loket pembayaran kantor Polisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Syarat Pembuatan Baru dan Perpanjang SKCK

Ini Syarat Pembuatan Baru dan Perpanjang SKCK

Sumut | Jum'at, 24 September 2021 | 12:12 WIB

TERBARU Prosedur Manual dan Syarat Perpanjang SKCK di Kantor Polisi untuk Melamar Kerja

TERBARU Prosedur Manual dan Syarat Perpanjang SKCK di Kantor Polisi untuk Melamar Kerja

Kalbar | Jum'at, 24 September 2021 | 09:09 WIB

Syarat Perpanjang SKCK dan Prosedur Manual untuk Perpanjangannya

Syarat Perpanjang SKCK dan Prosedur Manual untuk Perpanjangannya

News | Kamis, 23 September 2021 | 14:05 WIB

Terkini

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Bekaci | Sabtu, 12 September 2026 | 20:29 WIB

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Jakarta | Sabtu, 12 September 2026 | 20:27 WIB

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Jawa Tengah | Sabtu, 12 September 2026 | 20:25 WIB

Jejak Kontak Terakhir 8 Warga Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi, Kemkomdigi Telusuri Sinyal

Jejak Kontak Terakhir 8 Warga Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi, Kemkomdigi Telusuri Sinyal

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 20:24 WIB

Komdigi Klaim 98,9% Wilayah Berpopulasi Sudah Tercover Seluler, Blank Spot Jadi Pekerjaan Berikutnya

Komdigi Klaim 98,9% Wilayah Berpopulasi Sudah Tercover Seluler, Blank Spot Jadi Pekerjaan Berikutnya

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 20:23 WIB

Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei

Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei

Jatim | Sabtu, 12 September 2026 | 20:22 WIB

×