Buntut Kasus Suap Pajak Angin Prayitno, Haji Isam Polisikan Saksi Eks Pemeriksa Pajak

Kamis, 07 Oktober 2021 | 15:21 WIB
Buntut Kasus Suap Pajak Angin Prayitno, Haji Isam Polisikan Saksi Eks Pemeriksa Pajak
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28-4-2021). Antara/Sigid Kurniawan/hp.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Angin dan Dandan dibantu merekayasa perhitungan wajib pajak bersama Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak.

Mereka mendapat suap dari Wajib Pajak PT. Gunung Madu Platantions (GMP) untuk tahun pajak 2016. Wajib pajak PT. Bank Pan Indonesia (PANIN) Tbk untuk tahun pajak 2016. Terakhir wajib pajak PT. Jhonlin Bratama (JB), untuk tahun 2016 dan 2017.

Untuk wajib pajak dari PT. Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017 telah direkayasa oleh Angin dan Dandan hanya menjadi Rp 10 Miliar. Itupun, Agus selaku konsultan pajak PT. Jhonlin akan memberikan fee kepada tim pemeriksa pajak mencapai Rp 50 miliar.

"Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017 direkayasa dan dibuat pada kisaran sebesar Rp 10 miliar dengan menjanjikan fee sebesar Rp 50 Miliar untuk pemeriksa pajak dan pejabat struktural termasuk untuk pembayaran pajak PT. Jhonlin Barata (all in)," ucap jaksa KPK dalam membacakan dakwaan, beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI