Pesta Miras Berdarah, Cincin Setan jadi Saksi Bisu Tewasnya Anak Punk Cengkareng

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 07 Oktober 2021 | 16:21 WIB
Pesta Miras Berdarah, Cincin Setan jadi Saksi Bisu Tewasnya Anak Punk Cengkareng
Pesta Miras Berdarah, Cincin Setan jadi Saksi Bisu Tewasnya Anak Punk Cengkareng. Penampakan cincin setan yang dijadikan barang bukti kasus tewasnya pemuda berinisial RS dianiaya anak Punk di kawasan Cengkareng. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Cincin Devil (Setan) menjadi saksi bisu  terkait peristiwa tewasnya RS (26) karena dianiaya rekannya sendiri yang merupakan 'Anak Punk'.  Peristiwa nahas itu terjadi ketika RS dan para rekannya berpesta miras di Tanggul Barat, Kelurahan Kapuk, Cengkareng pada Rabu (29/9/2021) malam. 

Cincin berkepala tengkorak berjumlah empat buah  disita sebagai barang bukti, karena menjadi alat para tersangka untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia. 

Selain itu, polisi turut menyita ikat pinggang berkepala ring, sepatu Docmart warna hitam dan pakaian korban RS sebagai barang bukti. 

"Ini pakaian dari korban mengapung di kali Kapuk. Ada sepatu dan sabuk (berkepala Ring) yang digunakan tersangka untuk melukai, dan ini cincin bentuk devil (4 buah)," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang saat konferensi pers di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (7/10/2021). 

Adapun para tersangka di antaranya HP alias Bobi (26), MY alias Yogga (19), JK alis Jaka (21), TH alias Erik (19), SR alias Abel (32), dan seorang anak di bawah umur berinisial IM berusia 16 tahun. 

Peristiwa ini pun berawal saat  korban bersama rekannya AP dalam keadaan mabuk , mendatangi para tersangka  yang sedang nongkrong di Tanggul Barat, Kelurahan Kapuk, Cengkareng pada Rabu (29/9/2021) malam sekitar pukul 23.30 WIB. 

Polisi tangkap anak Punk diduga keroyok pemuda sampai tewas di Bandar Lampung, Kamis (1/7/2021). [Suaralampung.id/Ahmad Amri]
Ilustrasi polisi tangkap anak Punk. [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

"Lalu korban RS  menyuruh tersangka SR untuk membeli minuman CIU (jenis minuman alkohol)  dengan memberikan uang sebesar Rp50 ribu," jelas Waka. 

Minuman yang dibeli kemudian habis, hingga RS  memberikan uang Rp100 ribu kepada SR untuk membeli alkohol lagi. Dalam keadaan mabuk, cekcok pun terjadi, saat AP (saksi) rekan RS menyebut tersangka  IM dengan panggilan anjing. 

"IM yang tidak terima,  mengatakan kepada saksi AP,  'Kenapa Lu Manggil Gua Anjing," sehingga terjadi cekcok mulut antara tersangka," ujar Eko. 

baca juga

Korban RS saat itu pun berusaha untuk melerai pertikaian dengan cara memukul kepala IM, sambil berkata, 'Lu maklumin aja teman gua uda mabuk.' 

IM tidak terima dengan perbuatan RS itu, menantang korban untuk berkelahi. Kemudian dilerai oleh seorang saksi berinisial HJ. 

"Namun saat korban RS yang  sudah dalam keadaan mabuk berat tetap emosi dan mengajak tersangka IM untuk berkelahi, sehingga membuat tersangka HP emosi terhadap korban dengan nada tinggi berkata, kamu udah saya bilangin jangan ngomong masa itu lagi," ujar Eko. 

Penampakan cincin setan yang dijadikan barang bukti kasus tewasnya pemuda berinisial RS dianiaya anak Punk di kawasan Cengkareng. (Suara.com/Yaumal)
Penampakan cincin setan yang dijadikan barang bukti kasus tewasnya pemuda berinisial RS dianiaya anak Punk di kawasan Cengkareng. (Suara.com/Yaumal)

Korban RS pun lantas menarik kerah baju HP. Namun, HP langsung memukul wajah RS satu kali sampai terjatuh. Saat hendak akan berdiri lagi korban kembali dipukul HP hingga terjatuh lagi. 

"Pada saat bersamaan para tersangka mengeroyok korban," jelas Eko. 

Setelah korban RS tergeletak tak berdaya, para tersangka memukuli saksi AP, hingga dia didorong  tercebur  sungai. 

"Setelah itu para tersangka pergi meninggalkan korban. Kemudian pada hari Jum'at tanggal 01 Oktober 2021 sekitar Jam 10.00 WIB, korban ditemukan sudah mengambang di kali Cengkareng Drain oleh warga setempat," jelas Eko. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 3 ke 3e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pesta Miras Anak Punk Berujung Maut, Mayat Korban Ditemukan di Kali Cengkareng Drain

Pesta Miras Anak Punk Berujung Maut, Mayat Korban Ditemukan di Kali Cengkareng Drain

News | Kamis, 07 Oktober 2021 | 15:53 WIB

Dendam Istri Dibawa Kabur Anak Tetangga, Rudianto Berakhir di Penjara

Dendam Istri Dibawa Kabur Anak Tetangga, Rudianto Berakhir di Penjara

Sumsel | Kamis, 07 Oktober 2021 | 15:06 WIB

Persidangan Kasus Penganiayaan Jurnalis, Tempo Beber Kronologis Penugasan Nurhadi

Persidangan Kasus Penganiayaan Jurnalis, Tempo Beber Kronologis Penugasan Nurhadi

Jatim | Rabu, 06 Oktober 2021 | 19:23 WIB

Surat Terbuka Irjen Napoleon: Ungkit Soal Seragam, Bahas Tirani dan Diakhiri Allahuakbar

Surat Terbuka Irjen Napoleon: Ungkit Soal Seragam, Bahas Tirani dan Diakhiri Allahuakbar

Sumsel | Rabu, 06 Oktober 2021 | 18:28 WIB

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×