Suara.com - Akun media sosial resmi Polres Luwu Timur dibanjiri komentar hujatan dari warganet. Hal ini disebabkan karena Polres Luwu Timur menyatakan berita "Tiga Anak Saya Diperkosa..." adalah hoaks.
Berdasarkan akun Instagram resmi Polres Luwu Timur, @humasreslutim, berita "Tiga Anak Saya Diperkosa" mereka klaim sebagai hoaks. Untuk diketahui, berita itu merupakan hasil investigasi dari Projectmultatuli.org.
Judul artikel adalah "Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan". Artikel tersebut diterbitkan pada pada Rabu (6/10/2021).
Polres Luwu Timur lantas menjelaskan mengapa berita itu dianggap pihak mereka adalah hoaks. Menurut kepolisian, kasus itu sudah ditangani sejak tanggal 9 Oktober 2019 dan tidak cukup bukti.
"Hoax. Ini bukan cerita tapi fakta. Menjelaskan bahwa berita yang disampaikan ini belum cukup bukti dan kasus ini pernah ditangani oleh Polres Luwu Timur sejak tanggal 9 Oktober 2019," tulis Polres Luwu Timur di Instagram Stories seperti dikutip Suara.com, Kamis (7/10/2021).
Polres Luwu Timur menjelaskan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor. Mereka juga telah melakukan visum terhadap tiga orang anak yang diduga menjadi korban pemerkosaan tersebut.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor. Kemudian melakukan visum yang pertama di Puskesmas Malili dan visum kedua di RS Bhayangkara Makassar," tulis Polres Luwu Timur.
Hasil visum, menurut Polres Luwu Timur diklaim tidak ditemukan kelainan pada korban. Mereka bahkan menyebut tidak ada tanda-tanda trauma terhadap 3 anak itu. Hal ini membuat penyelidikan dihentikan.
"Hasil visum pada 3 orang anak terlapor tidak ditemukan kelainan pada alat kelamin maupun dubur atau anus. Hasil asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur adalah tidak ada tanda trauma kepada tiga anak tersebut," lanjut akun Polres Luwu Timur.
Baca Juga: Jawaban Polda Sulsel Terkait Berita Viral 3 Anak Diperkosa Ayah Kandung di Lutim
"Sehingga penyidik Polres Luwu Timur menghentikan proses penyelidikan pengaduan tersebut dengan alasan tidak ditemukan bukti yang cukup, adanya Tindak Pidana Cabul sebagaimana yang dilaporkan," lanjut akun tersebut.