Singgung Permainan Mafia Tanah, Mahfud MD: Sudah Divonis Tetap Tidak Bisa Dieksekusi

Kamis, 07 Oktober 2021 | 17:57 WIB
Singgung Permainan Mafia Tanah, Mahfud MD: Sudah Divonis Tetap Tidak Bisa Dieksekusi
Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Kemenko Polhukam)

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung soal mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat tidak bersalah. Menurutnya, meski sudah ada vonis pengadilan, mafia tanah masih tetap bisa menguasai lahan korban.

Itu disampaikan oleh Mahfud dalam seminar nasional bertajuk 'Peran Komisi Yudisial dalam Silang Sengkarut Kasus Pertanahan' secara virtual, Kamis (7/10/2021).

"Misalnya, ada kasus tanah yang tidak bisa dieksekusi meskipun sudah ada vonis pengadilan. Ini permainan mafia tanah luar biasa. Sudah ada vonis pengadilan, dieksekusi tidak bisa," kata Mahfud.  

Mahfud mengatakan, kalau permainan mafia tanah tersebut sudah lama terjadi di Indonesia. Kalau dulu, sempat dibawa ke pihak kepolisian malah menjadi perkara pidana.

Ia sendiri mengaku pernah menangani kasus permainan mafia tanah meskipun secara tidak langsung. Mahfud bercerita, kalau saat itu ada tanah warga Betawi yang tiba-tiba dikuasai oleh pengembang.

Padahal, lahan warga tersebut sudah dimiliki secara turun menurun. Warga Betawi itupun berusaha untuk melaporkan kepada pihak kepolisian.

Akan tetapi pada realisasinya, warga Betawi itu malah ditahan oleh polisi karena dianggap merebut tanah milik orang lain.

"Apa buktinya? Orang lain pengembang itu sudah punya sertifkat, dia tinggal di situ secara turun temurun hanya punya giro di tanah dia. Itu banyak yang seperti itu," ujarnya.

Ada juga kasus seseorang yang sudah menang di pengadilan, namun tetap dilaporkan lagi. Dengan upaya segala macam, pemilik tanah yang sah malah diseret ke perkara baru.

Baca Juga: Cerita Soal Mafia Tanah, Mahfud Sebut Tanah Tetangganya Diambil Alih Jadi Hotel di Yogya

"Ada yang melaporkan lagi, bahwa dulu kemenangan di pengadilan itu berkolusi dengan hakim menjadi perkara pidana tidak bisa dieksekusi, menjadi perkara baru lagi berbelok di tingkat aparat hukum," tuturnya.

"Nah, ini persoalan persoalan tanah kita dan saya mendapat banyak sekali laporan di seluruh Indonesia kasus-kasus yang seperti ini."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI