- Menyatakan batal dan/atau tidak sah objek sengketa yang diterbitkan tergugat berupa: Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI
- Menyatakan Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi kriteria untuk dicalonkan sebagai Anggota BPK RI, sehingga dengan demikian tidak dapat dipilih dan tidak dapat dilantik sebagai anggota BPK RI
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara
Legislator PDIP: Kami Siap Hadapi Gugatan MAKI ke Ketua DPR
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 10:32 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Edy Rahmat Mengaku Minta Uang Pengusaha Untuk Suap Pegawai BPK
06 Oktober 2021 | 17:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI