Berawal Dari Penyelidikan Tawuran di Johar Baru, Polisi Ringkus Pengedar dan Bandar Ganja

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 08 Oktober 2021 | 15:18 WIB
Berawal Dari Penyelidikan Tawuran di Johar Baru, Polisi Ringkus Pengedar dan Bandar Ganja
Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, sebagian besar para pelaku tawuran terindikasi sebagai pengguna narkotika. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Jajaran Polsek Johar Baru meringkus tiga orang terkait peredaran ganja di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Mereka yang dicokok berinisial DK, AN, dan MS.

Terungkapnya peredaran ganja tersebut berawal dari penyelidikan terkait tindak pidana tawuran. Sebab, kawasan Johar Baru kerap menjadi gelanggang bentrok.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, sebagian besar para pelaku tawuran terindikasi sebagai pengguna narkotika. Hal itu diketahui seusai pihak kepolisian melakukan tes urin terhadap sejumlah pelaku tawuran.

"Kami sering menemukan bahwa pelaku tawuran di Johar Baru, sebagian besar, saya katakan sebagian besar terindikasi menggunakan narkoba," kata Setyo di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jumat (8/10/2021).

Penangkapan terhadap ketiga tersangka terjadi pada 28 September 2021 lalu. Kepolisian, saat itu melakukan penyelidikan di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Polisi ringkus dua pengedar dan satu bandar ganja. (Suara.com/Yosea Arga)
Polisi ringkus dua pengedar dan satu bandar ganja. (Suara.com/Yosea Arga)

Semula, polisi meringkus tersangka DK dan AN. Setyo mengatakan, keduanya adalah pengedar yang biasa beroperasi di Johar Baru.

Dari tangan DK dan AN, polisi menyita barang bukti ganja siap edar seberat 29,35 gram. Dari penangkapan itu, polisi juga melakukan pengembangan.

"Dari saudara DK dan AN setelah dilakukan penggeledahan ditemukan ganja seberat bruto 29,35 gram," kata Setyo.

Kemudian, polisi bergerak ke kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat untuk memburu orang yang dicurigai sebagai bandar. Muncul sosok MS, yang diakui oleh DK dan AN selama pemeriksaan berlangsung.

Setyo menyebut, dari penangkapan terhadap MS, pihanya menyita ganja seberat 5 kilogram. Kepada polisi, MS mengakui jika dia mendapatkan ganja siap edar tersebut dari kawasan Sumatera.

"Dan dari situ dilakukan introgasi didapatkan keterangan bahwa barang tersebut didapat dari Sumatera. Untuk itu pengembangan belum selesai dan akan terus dikembangkan," beber Setyo.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 111 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup kurungan penjara. Tidak sampai situ, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Johar Baru berjanji akan terus memberantas tindak pidana narkotika.

"Seluruh jajaran Polsek di Jakarta Pusat tidak akan berhenti untuk memberantas penyalahgunaan narkotika," tutup Setyo. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anji Cuma Pengguna, Alasan Jaksa Tuntut 5 Bulan Rehabilitasi

Anji Cuma Pengguna, Alasan Jaksa Tuntut 5 Bulan Rehabilitasi

Entertainment | Rabu, 06 Oktober 2021 | 18:41 WIB

Selain Menuntut 5 Bulan Rehabilitasi, Jaksa Juga Minat Ponsel Anji Dihancurkan

Selain Menuntut 5 Bulan Rehabilitasi, Jaksa Juga Minat Ponsel Anji Dihancurkan

Entertainment | Rabu, 06 Oktober 2021 | 18:15 WIB

Jokowi Katanya Tak Antikritik, Mahasiswa Minta Tolong Kok Ditangkap?

Jokowi Katanya Tak Antikritik, Mahasiswa Minta Tolong Kok Ditangkap?

News | Rabu, 06 Oktober 2021 | 18:06 WIB

Angkut 279 Kg Ganja ke Jakarta Pakai Truk, 4 Pengedar Jaringan Sumatera Tertangkap

Angkut 279 Kg Ganja ke Jakarta Pakai Truk, 4 Pengedar Jaringan Sumatera Tertangkap

News | Rabu, 06 Oktober 2021 | 17:17 WIB

Terkini

Serangan Israel Tewaskan 4 Warga Palestina saat Gencatan Senjata Gaza

Serangan Israel Tewaskan 4 Warga Palestina saat Gencatan Senjata Gaza

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:24 WIB

Dukungan ke Saiful Mujani Mengalir dari Aktivis, Soroti Kebebasan Kritik di Era Prabowo Subianto

Dukungan ke Saiful Mujani Mengalir dari Aktivis, Soroti Kebebasan Kritik di Era Prabowo Subianto

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:11 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Libatkan Oknum Polisi di Jambi, Menteri PPPA Minta Diadili di Peradilan Umum

Kasus Kekerasan Seksual Libatkan Oknum Polisi di Jambi, Menteri PPPA Minta Diadili di Peradilan Umum

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:10 WIB

Lantai 4 Bangunan Asrama Polri Kalideres Terbakar, Atap Runtuh Timpa Mobil Parkir

Lantai 4 Bangunan Asrama Polri Kalideres Terbakar, Atap Runtuh Timpa Mobil Parkir

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:03 WIB

Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan

Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:54 WIB

Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel

Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:45 WIB

Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun

Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:43 WIB

Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka

Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:38 WIB

Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual

Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:25 WIB

Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua

Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:17 WIB