KPK Jadwalkan Periksa Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka Suap Hari Ini

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Senin, 11 Oktober 2021 | 10:19 WIB
KPK Jadwalkan Periksa Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka Suap Hari Ini
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Suara.com - Bekas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Senin (11/10/2021) hari ini. Ini merupakan pemeriksaan perdana atas Azis usai dirinya mendekam di rumah tahanan karena kasus suap penanganan perkara di Lampung tengah.

"Benar, hari ini diagendakan pemeriksaan tersangka AZ (Azis Syamsuddin) di gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (11/10/2021).

Hanya saja Ali belum dapat merinci apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah dalam pemeriksaan Azis ini. Rencana Azis Syamsuddin akan diperiksa pukul 13.00 WIB siang nanti.

"Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut," ucapnya.

Diketahui, Azis Syamsuddin menyuap eks Penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap itu bertujuan agar KPK tidak melanjutkan proses penyelidikan perkara di Lampung Tengah.

Robin dibantu oleh seorang Advokat bernama Maskur Husein untuk menerima uang dari Azis mencapai Rp 3,1 miliar.

Azis menghubungi AKP Robin saat masih bertugas di KPK untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado saat masih dalam tahap penyelidikan.

Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Azis dan Aliza diminta oleh Maskur untuk menyiapkan uang Rp2 miliar. Keduanya pun akhirnya menyetujuinya.

baca juga

Uang Muka Rp 300 Juta

Maskur diduga meminta uang Rp 300 juta kepada Azis yang disebut sebagai uang muka.

"Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH. Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ," kata Ketua KPK Firli Bahuri, beberapa waktu lalu

Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, kata Firli, Azis dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap.

"Masih di bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura," ucap Firli.

Ia mengungkapkan uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

Atas kasusnya tersebut, tersangka Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dipecat karena TWK, Mantan Pegawai KPK Jadi Penjual Nasi Goreng

Dipecat karena TWK, Mantan Pegawai KPK Jadi Penjual Nasi Goreng

News | Senin, 11 Oktober 2021 | 08:51 WIB

Periksa Pegawai Bank, KPK Usut Transaksi Keuangan Azis Syamsuddin

Periksa Pegawai Bank, KPK Usut Transaksi Keuangan Azis Syamsuddin

Lampung | Sabtu, 09 Oktober 2021 | 15:25 WIB

KPK Dalami Transaksi Perbankan Sejumlah Pihak Dalam Kasus Korupsi Lampung Tengah

KPK Dalami Transaksi Perbankan Sejumlah Pihak Dalam Kasus Korupsi Lampung Tengah

News | Sabtu, 09 Oktober 2021 | 14:59 WIB

Lolos TWK, KPK Lantik 2 Pegawai Jadi ASN Baru Selesai Belajar di Luar Negeri

Lolos TWK, KPK Lantik 2 Pegawai Jadi ASN Baru Selesai Belajar di Luar Negeri

News | Sabtu, 09 Oktober 2021 | 14:25 WIB

KPK Telisik Rapat DPRD Lamteng Soal Anggaran, Ada Campur Tangan Azis Syamsuddin?

KPK Telisik Rapat DPRD Lamteng Soal Anggaran, Ada Campur Tangan Azis Syamsuddin?

News | Sabtu, 09 Oktober 2021 | 10:53 WIB

Update Kasus Suap Bupati Probolinggo, KPK Periksa Tiga Eks Ajudan Hasan Aminuddin

Update Kasus Suap Bupati Probolinggo, KPK Periksa Tiga Eks Ajudan Hasan Aminuddin

Malang | Jum'at, 08 Oktober 2021 | 19:11 WIB

57 Eks Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bisa Direkrut Jadi ASN Polri, Nurul Ghufron Lempar ke BKN

57 Eks Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bisa Direkrut Jadi ASN Polri, Nurul Ghufron Lempar ke BKN

News | Jum'at, 08 Oktober 2021 | 17:50 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×