Atas kasusnya tersebut, tersangka Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK Jadwalkan Periksa Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka Suap Hari Ini
Senin, 11 Oktober 2021 | 10:19 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dipecat karena TWK, Mantan Pegawai KPK Jadi Penjual Nasi Goreng
11 Oktober 2021 | 08:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI