Saksi Ahli Dari Korea: Tiap Negara Perlu Lihat Penggunaan Ganja Untuk Medis

Selasa, 12 Oktober 2021 | 14:50 WIB
Saksi Ahli Dari Korea: Tiap Negara Perlu Lihat Penggunaan Ganja Untuk Medis
Sidang uji materi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menghadirkan saksi ahli dari Korea Medical Cannabist Organization, Rev. Sung Seok Kang, Selasa (12/10/2021). (Bidik layar/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tepat pada 23 November 2018, lanjut Sung Seok Kang, hal tersebut lolos dalam pembahasan di tingkat MPR. Sejurus dengan itu, pemerintah Korea langsung berusaha membikin aturan dan ketentuan agar penggunaan obat-obatan yang mengandung psikotropika bisa dilakukan secara benar.

Salah satu terobosannya adalah, hanya orang atau lembaga tertentu yang bisa membuat resep untuk penggunaan obat yang mengandung psikotropika, termasuk salah satunya adalah ganja. Salah satu organisasi yang bisa memberikan resep adalah Korea Orphan & Essensial Drug Center (KOEDC).

"Ini ada satu organisasi KOEDC yang merupakan organ yang mempunyai kekuatan secara hukum untuk memberikan resep untuk obat psikotropika," papar Sung Seok Kang.

Sung Seok Kang menjelaskan, pemberian resep bagi penggunaan obat dengan kandungan psikotropika tidak jauh berbeda dengan obat biasa. Bedanya, pemberian resep obat dengan kandungan psikotropika dikelola langsung oleh organisasi atau lembaga farmasi yang ditunjuk langsung oleh pemerintah.

"Jadi tidak sembarangan, dikelola langsung oleh pemerintah," tutur dia.

Melawan Sakit

Sung Seok Kang mengatakan, obat dengan kandungan psikotropika, khususnya ganja, digunakan untuk melawan sakit bagi seseorang yang sedang sakit parah. Karena obat-obatan tersebut sulit diakses, maka tidak sembarangan organisasi bisa memberikan resep terhadap obat tersebut, termasuk ganja.

Ketiadaan akses untuk menggunakan ganja, lanjut Sung Seok Kang, menjadi sebuah masalah yang terus didiskusikan. Di Korea, lanjut dia, ada regulasi aturan yang dipakai, yakni merujuk pada WHO dan Korea sendiri.

"Tetapi sekarang di Korea, orang-oramg yang membeli obat-obatan terlarang atau ganja bisa dianggap sebagai orang yang melanggar undang-undang," jelas dia.

Baca Juga: Pihak DPR Tak Hadir, MK Tunda Sidang Judicial Review UU Minerba

Untuk itu, Sung Seok Kang berpendapat jika seharusnya setiap negara mengecek kembali penggunaan dari obat-obatan seperti ganja di dalam dunia medis. Karena itu, di Korea, untuk pertama kalinya pada 2018, Sung Seok Kang dkk melakukan usaha soal penggunaan ganja bagi keperluan medis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI