Suara.com - Polri mengungkap fakta baru mengenai kasus "Tiga Anak Saya Diperkosa" di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Polri menyebut kasus itu bukanlah kasus pemerkosaan melainkan kasus pencabulan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono. Ia mengatakan ibu korban melaporkan ke kepolisian dengan kasus dugaan pencabulan, bukan pemerkosaan.
"Dalam surat pengaduan, saudari RS melaporkan diduga telah terjadi peristiwa perbuatan cabul," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (12/10/2021).
"Jadi bukan perbuatan tindak pidana perkosaan, seperti yang viral di media sosial dan juga menjadi perbincangan di publik. Ini yang perlu kita ketahui bersama," tegasnya.
Selain itu, Polri juga mengungkap fakta adanya peradangan pada vagina dan dubur korban. Temuan ini berdasar hasil interview tim Asistensi dan Supervisi Polri terhadap dokter spesialis anak di Rumah Sakit Sorowako.
"Tim melakukan interview pada tanggal 11 Oktober 2021, dan didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur," beber Rusdi.
Sehingga, ketika dilihat ada peradangan pada vagina dan dubur, diberikan antibiotik dan parasetamol obat nyeri," lanjutnya.
Pernyataan Polri itu langsung menjadi viral di media sosial. Salah satunya dibagikan oleh akun Twitter @tubirfess yang menyoroti salah satu berita mengenai pernyataan Polri tersebut.
"Jadi 3 anak saya dicabuli ya yang bener guys," cuit @tubirfess sebagai keterangan Twitter seperti dikutip Suara.com, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga: Polisi Temukan Hasil Pemeriksaan Dokter di Luwu Timur, Ada Peradangan Vagina dan Dubur

Cuitan mengenai pernyataan Polri itu telah membuat warganet ngegas emosi di kolom komentar. Mereka menuliskan beragam kecaman dan mempertanyakan maksud Polri mengungkap jika kasus itu adalah pencabulan.
Menurut warganet, kedua tindakan itu, baik permerkosaan dan pencabulan sama-sama pelecehan yang menghancurkan masa depan korban. Karena itu, Polri didesak harus segera diusut tuntas.
"Mencabuli sama memperkosa maknanya sama, kalimat si humas ini berarti membenarkan bahwa tindakan yang dilakukan memang pemerkosaan. Jadi harusnya tahu dong langkah selanjutnya gimana," komentar warganet.
"Mau dicabuli, diperkosa yang namanya pelecehan ya pelecehan! Ganti pilihan kata buat apa sih? Keringanan hukum gitu? Apa gak malu ya se-Indonesia tahu muka sama perilaku si bapak kek setan. Astaga pengen marah gue," hujat warganet.
"Gak ada bedanya ya, pelecehan tetep pelecehan," tegas warganet.
"Ya tetap AJA ITU SALAH KAN, mau pncabulan atau pemerkosaan tetap bikin anaknya sakit, sinting kali ya emang kalau diganti kata gitu hukumannya dikurangin? Lagian buat apaan sih," tambah yang lain.