Divisi Profesi dan Pengaman Polri diminta turun tangan terhadap penanganan kasus yang terjadi di Tangerang, sebab menurut Rano, "harus ada evaluasi mendalam dari Divpropam Polri terkait kasus ini, tindak tegas dan usut mengapa hal ini bisa terjadi."
Tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar aturan main, kata Komisi Hukum DPR dari Fraksi Demokrat Santoso untuk memberikan efek jera.
"Jika tindakan anggota Polri tersebut melanggar ketentuan baik di Polri maupun dalam perundang-undangan maka Kapolri harus memberi sanksi," katanya
Membanting mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi, menurut Santoso, sama sekali tak mencerminkan Polri yang ingin dianggap humanis dan mengayomi.
Peneliti dari Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan Rivanlee Anandar menyebut tindakan polisi sudah membahayakan nyawa masyarakat. “Itu pelanggaran etik, juga pidana. Jadi tindak tegasnya harus mengedepankan pelanggaran pidana oleh kepolisian. Membahayakan nyawa seseorang.”
Dalam kasus tersebut yang harus ditindak bukan hanya polisi yang membanting mahasiswa, tetapi langkah pengamanan massa aksi juga harus dievaluasi. "Jadi secara menyeluruh bukan parsial,” ujarnya.
Kasus tersebut seharusnya bukan lagi menjadi perhatian tingkat kapolres, tetapi Kapolri Listyo Sigit Prabowo “Karena terus berulang dari waktu ke waktu."
Mahasiswa yang menjadi korban tindakan aparat harus mendatkan penanganan.
“Polisi juga harus jamin mekanisme pemulihan dari korban yang terdampak,” ujarnya.
Baca Juga: Komisi III Minta Polri Sanksi dan Proses Pidana Anggota yang Banting dan Piting Mahasiswa
Kepada wartawan siang tadi, Kapolresta Kabupaten Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro mengatakan, "kondisinya (mahasiswa yang dibanting) masih sehat."