Eks Kepala Bank Mandiri Bakar Buku Rekening Usai OTT Nurdin Abdullah

Erick Tanjung

Kamis, 14 Oktober 2021 | 19:36 WIB
Eks Kepala Bank Mandiri Bakar Buku Rekening Usai OTT Nurdin Abdullah
Ilustrasi--Sidang lanjutan kasus Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar. [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Suara.com - Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Panakkukang Makassar, Muh Ardi saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Makassar, mengaku membakar buku rekening Meikewati setelah mengetahui adanya operasi tangkap tangan/OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah pada 27 Februari 2021.

"Kaget karena jangan sampai ada kaitannya (OTT Nurdin Abdullah)," kata Ardi menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum KPK Muh Asri yang menanyakan alasan pembakaran buku rekening tersebut, Kamis (14/10/2021).

Ardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino didampingi Yusuf Karim dan Didit itu mengaku jika buku rekening atas nama Meikewati adalah milik istri seorang pengusaha Yusuf Tyos.

Dia mengungkapkan awal pembukaan rekening itu terjadi pada 27 Februari 2021. Saksi mengatakan jika saat itu Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memintanya datang ke rumah jabatan dan menyuruhnya untuk menemui seorang pengusaha Yusuf Tyos.

Kepada saksi, Nurdin Abdullah meminta agar memfasilitasi Yusuf Tyos membuka rekening baru.

"Setelah mendengar permintaan Pak gubernur, saya janjian Pak Yusuf Tyos dan sepakat ketemu di kantornya di Jalan Veteran. Kebetulan saat itu ada istrinya bernama Meikewati. Ibu Meike bilang, saya saja yang buka rekening," ujarnya menirukan pernyataan Meikewati.

Ardi yang bersepakat kemudian meminta dan memverifikasi data Meikewati dan beberapa jam kemudian buku rekening serta kartu anjungan tunai mandiri/ATM tersebut telah selesai dibuat.

Saksi juga menyampaikan jika buku rekening tanpa saldo sepeser pun itu sudah bisa diambil di kantornya, tetapi Meike menjawab jika kartu ATM itu diserahkan saja kepada Nurdin Abdullah.

"Setelah selesai, saya bilang silakan ambil buku rekening dan ATM-nya. Tapi Ibu Meike bilang nggak, ATM diberikan ke Pak Nurdin. Saya juga bingung nama rekening lain, ATM juga dipegang orang lain," katanya.

baca juga

Ardi yang kebingungan kemudian mendatangi rumah jabatan pada sore harinya atau pada 24 Februari. Di rumah jabatan, Ardi hanya menemui ajudan Syamsul Bahri dan menitipkan buku rekening dan ATM tersebut.

Syamsul Bahri yang menerima kartu ATM itu kemudian menyerahkan uang sebesar Rp3,5 miliar kepada Ardi dan memintanya untuk mengisi rekening Meikewati.

"Besoknya kembali dipanggil ke rujab (rumah jabatan) dan dikasih uang lagi sebanyak Rp1,1 miliar untuk kembali diisi ke rekening Meike," terangnya.

Ardi di hadapan majelis hakim juga mengaku jika buku rekening Meikewati ternyata ada di atas mobilnya dan ia baru tahu itu pada 23 Maret 2021.

"Itu bulan Maret 2021, saya cek ternyata uangnya sudah dipindahkan ke rekening lain. Saya bakar itu buku rekening karena aturannya tidak boleh ada buku rekening ganda. Untuk pemindahbukuan itu harus lewat buku rekening, sementara bukunya saya pegang. Makanya, saya bakar karena buku rekening tidak boleh ganda," ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum KPK Asri Irwan mengaku saldo Rp4,6 miliar itu janggal. Sebab buku milik rekening Meikewati dipegang oleh orang lain.

"Meikewati kemudian memindahbukukan ke rekening lain. Tapi itu dipindahkan pasca-OTT. Ada apa dan kenapa dipindahbukukan," terang Asri. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Istri Edy Rahmat Beberkan Proses Penangkapan Suami; Bawa Koper Berisi Rp 500 Juta di Kamar

Istri Edy Rahmat Beberkan Proses Penangkapan Suami; Bawa Koper Berisi Rp 500 Juta di Kamar

Sulsel | Kamis, 02 September 2021 | 13:40 WIB

3 Kontraktor Sulsel Kembali Diperiksa Terkait OTT Nurdin Abdullah

3 Kontraktor Sulsel Kembali Diperiksa Terkait OTT Nurdin Abdullah

Sulsel | Rabu, 24 Maret 2021 | 11:08 WIB

7 Pegawai Pemprov Sulsel Diperiksa KPK Terkait OTT Nurdin Abdullah

7 Pegawai Pemprov Sulsel Diperiksa KPK Terkait OTT Nurdin Abdullah

Sulsel | Jum'at, 12 Maret 2021 | 12:37 WIB

Terkini

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

Perempuan UMKM Harus Berani Naik Kelas, Belajar Branding hingga Strategi Bisnis

Perempuan UMKM Harus Berani Naik Kelas, Belajar Branding hingga Strategi Bisnis

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:47 WIB

×