Komnas Perempuan Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur

Dwi Bowo Raharjo | Stephanus Aranditio | Suara.com

Senin, 18 Oktober 2021 | 14:48 WIB
Komnas Perempuan Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur
Ilustrasi Pemerkosaan. (Project M)

Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai kasus dugaan kekerasan seksual pada 3 anak oleh ayahnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menunjukkan perlu perbaikan sistem pembuktian kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan kasus ini perlu dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan pemenuhan hak-hak korban atas keadilan dan pemulihan berperspektif anak dan perempuan.

"Termasuk di dalamnya, adalah menghentikan kriminalisasi pada pelapor maupun terhadap media yang memberitakan upaya warga memperjuangkan keadilan," kata Siti dalam jumpa pers virtual, Senin (18/10/2021).

Siti menyebut kasus ini menambah panjang daftar kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang hingga 2020 saja sudah tercatat 954 kasus.

"Hal ini menunjukkan bahwa perempuan sejak usia anak berada dalam situasi tidak aman dalam kehidupannya, bahkan oleh orang terdekat," ucapnya.

Dalam kasus di Luwu Timur, Komnas Perempuan berpendapat kasus ini seharusnya mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Kedua UU ini mewajibkan anak korban atau anak saksi wajib didampingi orang tua atau orang yang dipercaya korban atau pekerja sosial, sementara dalam kasus ini anak-anak korban tidak didampingi oleh ibunya atau orang yang dipercaya korban.

"Permintaan Ibu Korban dan kuasa hukum untuk rekam medik dari dokter anak yang merawat dan telah mengeluarkan diagnosa bahwa terjadi kerusakan pada jaringan anus dan vagina akibat kekerasan terhadap anak juga tidak dikabulkan," jelas Siti.

Peretasan dalam bentuk serangan Ddos ke web Projectmultatuli.org, dan tudingan pemberitaan sebagai hoaks, Direct Message (DM) terhadap pembaca yang turut membagikan berita, Komnas Perempuan menilai hal ini sebagai pelanggaran hak atas kebebasan pers dan hak atas informasi yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi.

Dengan demikian, Komnas Perempuan mendesak kepolisian untuk membuka kembali kasus ini dengan berpedoman pada kepentingan terbaik anak, dan memberikan perlakuan khusus dalam pengumpulan alat bukti sesuai undang-undang.

Polisi juga harus mengupayakan pengumpulan bukti-bukti lain mengingat bukti yang ada belum diperiksa dan melengkapi dengan ahli yang kompeten di isu kekerasan terhadap anak.

"Berikan penjelasan yang mendidik masyarakat terkait keterbatasan hukum pembuktian terkait keterangan saksi yang tidak disumpah daripada memberikan penilaian pemberitaan kasus ini sebagai hoaks," tegasnya.

Komnas Perempuan juga meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawal kasus ini dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Terakhir, agar kejadian serupa tidak terulang, DPR RI dan Pemerintah harus segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan memastikan adanya terobosan hukum dalam hal pembuktian, termasuk dengan menggunakan pembelajaran dari kasus Luwu Timur ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas Perempuan Desak Polisi Libatkan Ahli Dalami Dugaan Kekerasan Seksual di Luwu Timur

Komnas Perempuan Desak Polisi Libatkan Ahli Dalami Dugaan Kekerasan Seksual di Luwu Timur

Sulsel | Senin, 18 Oktober 2021 | 13:50 WIB

LPSK Minta Bareskrim Polri Buat Terobosan untuk Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Lutim

LPSK Minta Bareskrim Polri Buat Terobosan untuk Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Lutim

News | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 21:39 WIB

Usai Setop Laporan Ibu Korban, Polisi Buat Laporan Model A di Kasus Ayah Perkosa 3 Anaknya

Usai Setop Laporan Ibu Korban, Polisi Buat Laporan Model A di Kasus Ayah Perkosa 3 Anaknya

News | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 10:52 WIB

Gara-gara Nenek, Siswi yang Dirudapaksa Ayah Tiri Ini Digosipkan Hamil Dengan Hantu

Gara-gara Nenek, Siswi yang Dirudapaksa Ayah Tiri Ini Digosipkan Hamil Dengan Hantu

Bali | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 10:06 WIB

Terkini

Hari Lansia Nasional 2026: Pemerintah Hadirkan Layanan Gratis untuk Lansia

Hari Lansia Nasional 2026: Pemerintah Hadirkan Layanan Gratis untuk Lansia

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 09:05 WIB

GMS Pusat Sesalkan Pembubaran Paksa Ibadah di Bantul, Jemaat Anak-anak Ikut Terdampak

GMS Pusat Sesalkan Pembubaran Paksa Ibadah di Bantul, Jemaat Anak-anak Ikut Terdampak

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:45 WIB

Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat

Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:34 WIB

Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan

Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:07 WIB

MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu

MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:00 WIB

Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!

Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 07:13 WIB

Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?

Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 07:00 WIB

Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?

Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 06:55 WIB

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 00:55 WIB

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB