Sidang Polisi Bunuh Laskar FPI, Henry Yoso: Jika Habib Rizieq Kooperatif Tak Akan Terjadi

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 18 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Sidang Polisi Bunuh Laskar FPI, Henry Yoso: Jika Habib Rizieq Kooperatif Tak Akan Terjadi
Sidang Polisi Bunuh Laskar FPI, Henry Yoso: Jika Habib Rizieq Kooperatif Tak Akan Terjadi. Ilustrasi Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum kedua terdakwa dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021) hari ini.

Henry Yosodiningrat, selaku kuasa hukum kedua terdakwa menyampaikan, dakwaan yang dibacakan oleh JPU telah disusun secara lengkap dan cermat. Dia mengatakan, JPU telah menampilkan dakwaan yang bisa dijadikan dasar bagi majelis hakim untuk memeriksa dan memutuskan perkara Unlawful Killing Laskar FPI tersebut.

"Oleh karenanya, secara tegas kami nyatakan jika tim penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan," kata Henry di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang perdana itu, Henry turut menyampaikan catatan penting yang kemudian membikin peristiwa itu bisa terjadi. Dia merujuk pada tindakan tindakan eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab yang enggan menghadiri undangan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Tidak lama berselang, lanjut Henry, Polda Metro Jaya mendapat informasi akan adanya massa pendukung Rizieq akan menggeruduk Mapolda Metro Jaya pada 7 Desember 2020. Merujuk surat dakwaan JPU, massa pendukung Rizieq disebut akan 'memutihkan' dan melakukan aksi massa.

Sidang kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Sidang kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

"Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh rekan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya," sambung Henry.

Dari informasi itu, kedua terdakwa serta Ipda Elwira Priadi Z yang sudah almarhum mendapat perintah penugasan untuk melakukan pemantauan. Hal itu dilakukan merujuk pada informasi adanya pengepungan anggota FPI ke Polda Metro Jaya.

"Dalam rangka mengantisipasi gerakan anggota FPI yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, para putra-putra terbaik bangsa melaksanakan tugas itu berdasarkan Surat Tugas dari pejabat yang berwenang," tegas Henry.

Kepada majelis hakim dan JPU, Henry mengatakan turut menyesali terjadinya perbuatan yang menewaskan enam Laskar FPI tersebut. Kata dia, jika Rizieq bersikap kooperatif, tentunya peristiwa penembakan tersebut tidak akan terjadi.

"Kalau saja MRS (Muhammad Rizieq Shihab) bersifat kooperatif dalam rangka memenuhi panggilan dari Penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus protokol Kesehatan, dan tidak memprovokasi pengikutnya untuk mengepung dan memutihkan Polda Metro Jaya dengan melakukan Tindakan Anarkis."

"Dan kalau saja anggota Laskar FPI tidak mencekik dan memukul serta tidak merebut senjata terdakwa Fikri Ramadhan, dapat dipastikan bahwa peristiwa ini tidak terjadi," beber Henry.

Eks Ketua DPR RI, Henry Yosodiningrat. (Suara.com/Arga).
Eks Ketua DPR RI, Henry Yosodiningrat. (Suara.com/Arga).

2 Polisi Didakwa Kasus Pembunuhan

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian," kata JPU dalam surat dakwaannya.

Perkara ini berawal dari eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab yang berkali-kali menghindar dari panggilan Polda Metro Jaya. Kemudian polisi juga memperoleh informasi jika akan ada pengerahan massa pendukung Rizieq ke Mapolda Metro Jaya pada 7 Desember 2020 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Unlawful Killing Laskar FPI: Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Didakwa Kasus Pembunuhan

Kasus Unlawful Killing Laskar FPI: Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Didakwa Kasus Pembunuhan

News | Senin, 18 Oktober 2021 | 14:28 WIB

Video McDanny Diduga Hina Habib Rizieq, Hanny Kristianto: Bencana Lidah

Video McDanny Diduga Hina Habib Rizieq, Hanny Kristianto: Bencana Lidah

Riau | Senin, 18 Oktober 2021 | 10:23 WIB

Heboh Video Komika McDanny Hina Habib Rizieq, Tagar #TangkapMcDanny Trending

Heboh Video Komika McDanny Hina Habib Rizieq, Tagar #TangkapMcDanny Trending

Sumbar | Senin, 18 Oktober 2021 | 09:06 WIB

Viral Video Komika McDanny Diduga Hina Habib Rizieq, Tagar #TangkapMcDanny Trending

Viral Video Komika McDanny Diduga Hina Habib Rizieq, Tagar #TangkapMcDanny Trending

News | Senin, 18 Oktober 2021 | 08:21 WIB

Terkini

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:09 WIB

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:02 WIB

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:27 WIB

Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah

Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:15 WIB

Pemakaman Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon Digelar Pagi Ini di TMP Giripeni

Pemakaman Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon Digelar Pagi Ini di TMP Giripeni

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:09 WIB

Kondisi Makin Tak Aman, Panglima Instruksikan Prajurit TNI di Lebanon Masuk Bunker

Kondisi Makin Tak Aman, Panglima Instruksikan Prajurit TNI di Lebanon Masuk Bunker

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:05 WIB

3 Prajurit TNI Kembali Jadi Korban di Lebanon, Menlu Sugiono Beri Pernyataan Keras ke PBB

3 Prajurit TNI Kembali Jadi Korban di Lebanon, Menlu Sugiono Beri Pernyataan Keras ke PBB

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:00 WIB

Kronologi Israel Serang Markas UNIFIL, Tiga Prajurit TNI Terluka

Kronologi Israel Serang Markas UNIFIL, Tiga Prajurit TNI Terluka

News | Minggu, 05 April 2026 | 09:05 WIB

KSAD Minta Keluarga Prajurit TNI yang Bertugas di Lebanon Tak Risau: Doakan Saja

KSAD Minta Keluarga Prajurit TNI yang Bertugas di Lebanon Tak Risau: Doakan Saja

News | Sabtu, 04 April 2026 | 21:35 WIB

Menjangkau Area Terisolir, Tito Pastikan Bantuan Tersalurkan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi

Menjangkau Area Terisolir, Tito Pastikan Bantuan Tersalurkan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi

News | Sabtu, 04 April 2026 | 21:17 WIB