Sidang Polisi Bunuh Laskar FPI, Henry Yoso: Jika Habib Rizieq Kooperatif Tak Akan Terjadi

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Senin, 18 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Sidang Polisi Bunuh Laskar FPI, Henry Yoso: Jika Habib Rizieq Kooperatif Tak Akan Terjadi
Sidang Polisi Bunuh Laskar FPI, Henry Yoso: Jika Habib Rizieq Kooperatif Tak Akan Terjadi. Ilustrasi Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum kedua terdakwa dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021) hari ini.

Henry Yosodiningrat, selaku kuasa hukum kedua terdakwa menyampaikan, dakwaan yang dibacakan oleh JPU telah disusun secara lengkap dan cermat. Dia mengatakan, JPU telah menampilkan dakwaan yang bisa dijadikan dasar bagi majelis hakim untuk memeriksa dan memutuskan perkara Unlawful Killing Laskar FPI tersebut.

"Oleh karenanya, secara tegas kami nyatakan jika tim penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan," kata Henry di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang perdana itu, Henry turut menyampaikan catatan penting yang kemudian membikin peristiwa itu bisa terjadi. Dia merujuk pada tindakan tindakan eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab yang enggan menghadiri undangan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Tidak lama berselang, lanjut Henry, Polda Metro Jaya mendapat informasi akan adanya massa pendukung Rizieq akan menggeruduk Mapolda Metro Jaya pada 7 Desember 2020. Merujuk surat dakwaan JPU, massa pendukung Rizieq disebut akan 'memutihkan' dan melakukan aksi massa.

Sidang kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Sidang kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

"Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh rekan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya," sambung Henry.

Dari informasi itu, kedua terdakwa serta Ipda Elwira Priadi Z yang sudah almarhum mendapat perintah penugasan untuk melakukan pemantauan. Hal itu dilakukan merujuk pada informasi adanya pengepungan anggota FPI ke Polda Metro Jaya.

"Dalam rangka mengantisipasi gerakan anggota FPI yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, para putra-putra terbaik bangsa melaksanakan tugas itu berdasarkan Surat Tugas dari pejabat yang berwenang," tegas Henry.

Kepada majelis hakim dan JPU, Henry mengatakan turut menyesali terjadinya perbuatan yang menewaskan enam Laskar FPI tersebut. Kata dia, jika Rizieq bersikap kooperatif, tentunya peristiwa penembakan tersebut tidak akan terjadi.

baca juga

"Kalau saja MRS (Muhammad Rizieq Shihab) bersifat kooperatif dalam rangka memenuhi panggilan dari Penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus protokol Kesehatan, dan tidak memprovokasi pengikutnya untuk mengepung dan memutihkan Polda Metro Jaya dengan melakukan Tindakan Anarkis."

"Dan kalau saja anggota Laskar FPI tidak mencekik dan memukul serta tidak merebut senjata terdakwa Fikri Ramadhan, dapat dipastikan bahwa peristiwa ini tidak terjadi," beber Henry.

Eks Ketua DPR RI, Henry Yosodiningrat. (Suara.com/Arga).
Eks Ketua DPR RI, Henry Yosodiningrat. (Suara.com/Arga).

2 Polisi Didakwa Kasus Pembunuhan

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian," kata JPU dalam surat dakwaannya.

Perkara ini berawal dari eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab yang berkali-kali menghindar dari panggilan Polda Metro Jaya. Kemudian polisi juga memperoleh informasi jika akan ada pengerahan massa pendukung Rizieq ke Mapolda Metro Jaya pada 7 Desember 2020 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Unlawful Killing Laskar FPI: Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Didakwa Kasus Pembunuhan

Kasus Unlawful Killing Laskar FPI: Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Didakwa Kasus Pembunuhan

News | Senin, 18 Oktober 2021 | 14:28 WIB

Video McDanny Diduga Hina Habib Rizieq, Hanny Kristianto: Bencana Lidah

Video McDanny Diduga Hina Habib Rizieq, Hanny Kristianto: Bencana Lidah

Riau | Senin, 18 Oktober 2021 | 10:23 WIB

Heboh Video Komika McDanny Hina Habib Rizieq, Tagar #TangkapMcDanny Trending

Heboh Video Komika McDanny Hina Habib Rizieq, Tagar #TangkapMcDanny Trending

Sumbar | Senin, 18 Oktober 2021 | 09:06 WIB

Viral Video Komika McDanny Diduga Hina Habib Rizieq, Tagar #TangkapMcDanny Trending

Viral Video Komika McDanny Diduga Hina Habib Rizieq, Tagar #TangkapMcDanny Trending

News | Senin, 18 Oktober 2021 | 08:21 WIB

Terkini

Siang Ini Prabowo Lantik Kapolri Baru dan Sejumlah Pejabat, Ini Daftarnya

Siang Ini Prabowo Lantik Kapolri Baru dan Sejumlah Pejabat, Ini Daftarnya

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:25 WIB

BPS: Inflasi September 2026 Naik 0,30 Persen, Harga Makanan Jadi Biang Kerok

BPS: Inflasi September 2026 Naik 0,30 Persen, Harga Makanan Jadi Biang Kerok

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:25 WIB

Prabowo Bikin Badan Gambut dan Mangrove Baru, WALHI Riau: Seperti Dejavu

Prabowo Bikin Badan Gambut dan Mangrove Baru, WALHI Riau: Seperti Dejavu

Riau | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:24 WIB

Kulkas Harus Dicabut saat Mati Lampu? Ini Langkah yang Benar agar Tak Rusak

Kulkas Harus Dicabut saat Mati Lampu? Ini Langkah yang Benar agar Tak Rusak

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:23 WIB

Diperiksa Bareskrim Usai Jadi Tersangka 4 Perkara, Bupati Gowa Irit Bicara saat Ditanya Wartawan

Diperiksa Bareskrim Usai Jadi Tersangka 4 Perkara, Bupati Gowa Irit Bicara saat Ditanya Wartawan

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:22 WIB

InJourney Sambut Launching Buku MotoGP Mandalika: Sport Tourism Gerakkan Ekonomi & Destinasi

InJourney Sambut Launching Buku MotoGP Mandalika: Sport Tourism Gerakkan Ekonomi & Destinasi

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:21 WIB

LVAD Jadi Harapan Pasien Gagal Jantung Stadium Lanjut, Ini Proses Panjang Sebelum Alat Dipasang

LVAD Jadi Harapan Pasien Gagal Jantung Stadium Lanjut, Ini Proses Panjang Sebelum Alat Dipasang

Health | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:20 WIB

4 Lightweight Sunscreen Anti-Sumuk Buat Kulit Kombinasi saat Cuaca Panas

4 Lightweight Sunscreen Anti-Sumuk Buat Kulit Kombinasi saat Cuaca Panas

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:20 WIB

Shio Apa yang Paling Langka? Ada yang Cuma Hadir 60 Tahun Sekali

Shio Apa yang Paling Langka? Ada yang Cuma Hadir 60 Tahun Sekali

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:20 WIB

Sinopsis Klara and The Sun, Film Jenna Ortega yang akan Tayang Oktober 2026

Sinopsis Klara and The Sun, Film Jenna Ortega yang akan Tayang Oktober 2026

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:20 WIB

×