Pelaku menjalankan modusnya dengan membuat kesepakatan bersama korban untuk membayar uang sewa bulanan. Kisarannya Rp 5 juta per bulan.
Namun demikian, setoran uang sewa untuk bulan pertama dan kedua lancar. Ketika masuk setoran bulan ketiga, pelaku dilaporkan hilang kabar.
Korban dari kasus penipuan dan penggelapan ini bukan hanya dari kalangan pemilik usaha sewa kendaraan roda empat. Ada juga yang terkonfirmasi milik perorangan.
Dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian baru menyita 14 unit kendaraan roda empat dari para penerima gadai. Kabarnya masih ada puluhan unit yang masuk perangkap modus pelaku.
Untuk jenis 14 unit kendaraan roda empat yang disita pihak kepolisian, adalah satu unit Toyota Innova Reborn; dua unit Toyota Avanza; dua unit Daihatsu Xenia; dua unit Daihatsu Ayla; dua unit Toyota Agya; dua unit Honda Brio; dua unit Suzuki Swift; dan dua unit pikap. (Sumber: Antara)